Indra Charismiadji telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengungkapkan salah satu Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji ditahan saat kasus ditangani dalam proses pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, kasus tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan yang merespons dengan langsung menahan Indra.
"Beliau tidak ditangkap. Tapi ditahan ketika serah terima berkas dari Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke kejaksaan ketika tahap 2," kata Tim Hukum AMIN Aziz Yanuar saat dihubungi, Rabu (27/12).
Advertisement
"(Ditahan di) Rutan Cipinang," ujar Aziz.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan, penahanan Indra Charismiadji telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Indra ditahan kejaksaan atas kasus dugaan penggelapan pajak. Dia ditahan pada Rabu (27/12).
Menurut Ari, kasus dugaan penggelapan pajak tersebut merupakan perkara lama yang terjadi di suatu perusahaan yang pernah melakukan transaksi dengan Indra. Kasus itu, kata Ari selama ini bergulir di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Selama ini ditangani oleh pajak, lalu masalahnya tidak besar hanya Rp1,1 Miliar diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apapun," kata Ari.
Advertisement