Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi di Sumsel, Kejagung Periksa 3 Saksi
Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka perkara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah dan Pertambangan Energi Sumatera Selatan. Kejagung memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan (Sumsel).
Pemeriksaan tiga saksi itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-09 /F.2/Fd.1/01/2020. Ketiga saksi yang diperiksa yakni, Direktur PT. Transportasi Gas Indonesia, Fahrizal Sulaiman, Spesialis Keuangan dan Monetisasi Kantor Pusat SKK Migas, Yusuf Asmara, dan mantan Direktur Keuangan PD PDE Tahun 2012 sampai dengan 2016, Adrian Utama Gani.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti guna membuktikan tindak pidana yang terjadi pada proses Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Kamis (10/12).
Leonard mengatakan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
"Lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tandasnya.
Dalam kasus baru ini penyidik melakukan pemeriksaan dua orang pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah dan Pertambangan Energi Sumatera Selatan. Kejagung sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap dua orang direktur sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Pemeriksaan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya