Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus bayi Debora, RS Mitra Keluarga diberi sanksi restrukturisasi manajemen

Kasus bayi Debora, RS Mitra Keluarga diberi sanksi restrukturisasi manajemen Dinkes DKI dan RS Mitra Keluarga gelar konpers terkait Deborah. ©2017 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menjatuhkan sanksi tambahan kepada pemilik RS Mitra Keluarga Kalideres, yakni PT Ragam Sehat Multifita. Sanksi yang dikeluarkan adalah PT Ragam Sehat Multifita harus merestrukturisasi manajemen RS Mitra Keluarga Kalideres.

"Dinkes DKI memberikan sanksi kepada pemilik RS Mitra Keluarga Kalideres yaitu PT Ragam Sehat Multifita untuk merestrukturisasi manajemen dalam hal ini termasuk unsur pimpinan sesuai standar kompetensi paling lama dalam waktu satu bulan setelah ditetapkan surat keputusan ini," tegasnya saat memberikan keterangan pers di Kantor Dinas Kesehatan DKI, Jalan Kesehatan, Jakarta, Senin (25/9).

Selain itu, RS Mitra Keluarga Kalideres juga harus melaksanakan dan lulus akreditasi rumah sakit paling lambat enam bulan setelah ditetapkan keputusan ini. Apabila RS Mitra Keluarga Kalideres tidak melaksanakan dua poin tersebut maka Dinkes DKI Jakarta akan menghentikan operasional RS.

"RS Mitra Keluarga Kalideres juga harus melakukan sinergi dengan Dinkes DKI dengan melakukan pelaporan resmi tertulis per bulan tentang perbaikan pencapaian pelayanan sampai RS terakreditasi," ucap Koesmedi.

Lebih jauh, RS Mitra Keluarga Kalideres juga harus melaksanakan peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga non kesehatan secara berkesinambungan. Keputusan kepala Dinkes ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 25 September 2017.

Perlu diketahui, Dinkes DKI menjatuhkan hukuman tambahan ini setelah memperoleh hasil audit medis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DKI Jakarta dan hasil audit manajemen RS Mitra Keluarga Kalideres.

"Setelah memperhatikan kesimpulan audit medis yang dilakukan oleh IDI DKI Jakarta, pertama pasien datang dalam kondisi berat dengan diagnosis sepsis dan setelah dilakukan perhitungan skoring dengan pediatric logistic organ dysfunction didapatkan skor 30 dengan predicted death rate (PDR) atau kemungkinan meninggal sebesar 79.6 %," kata Koesmedi.

Kedua, dokter UGD telah melakukan tindakan medis berupa pembebasan jalan napas, membantu pernapasan pasien, dan menjaga sirkulasi pasien, serta melakukan informed consent dengan baik sebelum melakukan tindakan. Ketiga, dokter UGD telah malakukan tata laksana kegawatdaruratan sesuai Standar Kompetensi dan Standar Profesi Dokter Indonesia.

"Keempat, dokter UGD telah melakukan konsultasi dengan dokter ahli (dokter spesialis anak) terkait tindakan medisnya," sambung dia.

Kelima, dokter konsultan anak (dokter spesialis anak) sudah memberikan advice kepada dokter IGD akan tetapi tidak dapat hadir karena dalam waktu yang sama sedang bertugas jaga di RS lain.

Sementara dari hasil audit manajemen, ternyata Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres kurang memahami tentang peraturan perundang-undangan terkait rumah sakit. Tidak ditemukan juga regulasi, prosedur pemberian informasi kriteria pembiayaan pasien masuk ke IGD di luar pasien umum dan asuransi serta kriteria dan prosedur transfer atau rujukan pasien.

"Tidak ditemukan kriteria masuk dan keluar pelayanan intensif, prosedur pelayanan dan penetapan DPJP, penetapan daftar dokter yang melakukan praktik kedokteran dan atau menunjuk daftar pengganti bila dokter berhalangan menyelenggarakan praktik kedokteran, pemberian kewenangan pelayanan pasien resiko tinggi, prosedur pasien rentan, lanjut usia, anak-anak dengan ketergantungan bantuan dan risiko kekerasan," bebernya.

"Tida ditemukan kredensial untuk mengizinkan anggota staf medik melakukan asuhan medis tanpa supervisi, identifikasi tanggung jawab dari setiap tugas, penugasan berdasarkan atas kredensial perawat dan peraturan perundangan-undangan, identifikasi tanggung jawab, tugas, dan menyusun penugasan kerja klinis berdasarkan staf kesehatan profesional dan peraturan perundangan," imbuh dia.

Lebih lanjut, tidak dilakukan juga diklat mutu pelayanan dan pelatihan mutu untuk direksi dan pimpinan Rumah Sakit

"Kesimpulannya Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres belum membuat regulasi tata kelola untuk Rumah Sakit sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinkes DKI telah menjatuhkan hukuman kepada RS Mitra Keluarga Kalideres berupa teguran tertulis. Sebab, RS tersebut menolak Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) yang akhirnya meninggal karena terlambat mendapatkan penanganan pada Minggu (3/9).

Berdasarkan keterangan Ibu Tiara Debora Simanjorang, Henny putrinya meninggal lantaran terlambat mendapat penanganan akibat terkendala masalah uang muka atau down payment (DP). Sementara Koesmadi mengatakan, Debora sudah mendapatkan penanganan maksimal namun memang terdapat kesalahan administrasi di RS Mitra Keluarga Kalideres.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP