Kasad Anugerahi Dua Pimpinan BPK Bintang Kartika Eka Paksi
Merdeka.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa menganugerahi dua pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara dan Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna, bintang Kartika Eka Paksi.
Pemberian tanda kehormatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 108/TK/Tahun 2019 tanggal 4 Oktober 2019 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi.
"Intinya kami merasa berterima kasih kepada jasa beliau berdua sehingga atas advice, pengawasan, tuntunan beliau berdoa, tata kelola laporan keuangan TNI AD sebagai bagian Kemenhan RI tahun 2018, mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian," kata Jenderal Andika di Mabes AD, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
"Rasa terima kasih kami ini semoga mendorong beliau berdua dan jajaran BPK untuk membantu kami di tahun ke depan, supaya kami bisa membuat laporan keuangan yang bagus," lanjut dia.
Sementara itu, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, penghargaan ini bukan semata-mata untuk dirinya. Tapi juga untuk organisasi yang dinaunginya.
"Tentu penghargaan itu bukan semata buat saya dan Pak Agung, tapi buat BPK. Penghargaan dari TNI AD kepada kami," tukasnya.
Pemberian tanda kehormatan tersebut dilakukan kepada WNI yang bukan anggota TNI AD dan berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI AD.
Jasa luar biasa yang dimaksud antara lain perbaikan tata kelola keuangan pada laporan keuangan tahun 2018 yang meliputi perbaikan bidang tata kelola pelaksanaan anggaran, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana Yanmasum, pengelolaan dana hibah, dan pemanfaatan aset di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI AD.
Penganugerahan tanda kehormatan tersebut untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara.
Bintang Kartika Eka Paksi merupakan tanda kehormatan untuk anggota militer TNI AD yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa-jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokoknya.
Reporter: Putu Merta Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Andika Perkasa Ikut Kampanye Ganjar-Mahfud di Sidoarjo, Singgung Persatuan untuk Negeri
Andika menyinggung Ganjar dan Mahfud adalah pemimpin inklusif yang akan mewakili kepentingan semua lapisan masyarakat
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca SelengkapnyaTanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam
Dugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaDisangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu
Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya