Karena Mengganggu Tidur, Wanita di NTT Nekat Tembak Burung Hantu Manguni

Berdasarkan percakapan dalam video tersebut, diduga kuat bahwa kejadian itu berlangsung di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ola Keda
Oleh Ola Keda - Reporter
Karena Mengganggu Tidur, Wanita di NTT Nekat Tembak Burung Hantu Manguni
Ilustrasi burung hantu. (Foto oleh Amol Mande: https://www.pexels.com/id-id/foto/burung-hantu-coklat-di-cabang-pohon-2683946/) (© 2026 Liputan6.com)

Baru-baru ini, sebuah video menjadi viral di media sosial menunjukkan seorang wanita bersama beberapa pria yang menembak mati seekor burung hantu jenis Manguni.

Video ini mendapatkan banyak kecaman karena menunjukkan tindakan terhadap satwa yang seharusnya dilindungi.

Dari analisis percakapan dalam video itu, diduga kejadian tersebut berlangsung di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas bagaimana satwa liar yang dilindungi itu ditangkap dan kemudian ditembak mati dengan alasan mengganggu tidur malam mereka.

"Ini burung yang sering mengganggu kita saat tidur malam. Terlalu kelewat batas, mengganggu sekali. Bikin kita gelisah tidak tidur malam terus," ucap seorang wanita yang diduga bernama Fiyola Sau.

Burung yang ditangkap hidup-hidup itu kemudian diperlihatkan dengan kedua sayapnya dibuka oleh salah satu pria dalam video tersebut.

"Pegang bae-bae (baik-baik)," perintah pemuda yang ada di dalam rekaman.

Tak lama setelah itu, pemuda tersebut menembak burung hantu itu dari jarak dekat menggunakan senjata api. Video ini pun menjadi viral di dunia maya, dan publik mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku yang menembak satwa dilindungi tersebut.

Menanggapi video yang viral ini, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, Adhi Nurul Hadi, menyatakan bahwa dari hasil penelusuran, video itu dibuat di wilayah Kapan, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.

"Info dari teman-teman di lapangan, itu dari Kapan, Mollo Tengah," katanya.

Menurut Adhi, untuk menentukan status satwa liar apakah dilindungi atau tidak, perlu dilakukan identifikasi yang lebih mendalam.

Namun, terlepas dari status satwa liar tersebut, tindakan yang dilakukan oleh orang-orang dalam video itu jelas tidak sejalan dengan prinsip pengawetan tumbuhan dan satwa liar sebagai bagian dari sumber daya alam, khususnya di provinsi NTT.

"Satwa liar sebagai bagian dari ekosistem seharusnya kita jaga dan lindungi sebagai bagian dari sistem penyangga kehidupan kita," ujarnya.

BBKSDA akan melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian untuk menangani tindakan yang diperlihatkan dalam video tersebut.

"Tindakan yang dilakukan oleh beberapa orang dalam video itu, dapat diancam dengan pasal 337 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," tegasnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan media sosial dengan bijak, serta memanfaatkannya untuk hal-hal positif yang mendukung upaya konservasi sumber daya alam di NTT.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirkrimsus terkait video tersebut.

"Masih pendalaman," ujarnya singkat.

Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian serius dalam menangani isu ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa tindakan yang melanggar hukum tidak dibiarkan begitu saja.

Rekomendasi