Kapolri Sebut 'Cuma' 159 dari 600 Laporan Pelanggaran Pemilu Masuk Kategori Pidana
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan ada 600 laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diterima Bawaslu dalam proses Pemilu 2019. Namun sebagian besar dari laporan itu tak masuk kategori pidana.
"Sampai hari Jumat, 3 Mei terdapat 600 laporan ke Bawaslu. Namun di Bawaslu ada mekanisme litigasi dan non litigasi atau lewat jalur pidana atau non pidana atau dengan mediasi. Dari 600 laporan itu, sebanyak 441 laporan diselesaikan lewat mekanisme non litigasi, bukan proses hukum karena bukan tindak pidana," jelasnya dalam rapat dengan Komite I DPD RI, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Sementara itu, lanjut Tito, sebanyak 159 laporan dianggap pelanggaran pidana Pemilu. Sejumlah laporan ini pun dilanjutkan ke proses hukum.
Dari 159 kasus itu, sebanyak 123 kasus diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan 23 laporan dihentikan atau SP3 karena tidak memenuhi unsur pidana. Sementara itu 13 laporan masih dalam proses penyidikan.
"Ada berbagai jenis variasi kasus yang terjadi mulai dari kasus pemalsuan KTP, pemalsuan surat suara, kampanye di luar jadwal, tidak menyerahkan salinan DPT ke parpol, dan tindakan-tindakan yang dianggap merugikan dan menguntungkan peserta Pemilu," jelasnya.
Tito memaparkan, dari ratusan laporan itu 38 merupakan perkara yang dianggap bisa diangkat jadi proses pidana. Kemudian tindakan yang diduga merugikan atau menguntungkan salah satu calon sebanyak 28 perkara. Menghina peserta Pemilu sebanyak satu perkara, kampanye melibatkan pihak yang dilarang sebanyak 13 perkara, kampanye di tempat ibadah dan pendidikan 15 perkara, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah 10 perkara, pihak yang dilarang sebagai pelaksana tim kampanye 13 perkara, perusakan alat peraga kampanye tujuh perkara, laporan adu domba dua perkara, menghalangi jalannya kampanye tiga perkara, memberikan suara lebih dari satu yang terbukti dua perkara, dan menyebabkan suara pemilih tidak ternilai sebanyak satu perkara.
"Ini kira-kira kasus yang terjadi yang ditangani oleh Bawaslu yang kemudian 159 di antaranya diproses pidana melalui proses mekanisme Gakkumdu yang melibatkan Polri sebagai penyidik, kejaksaan dan kemudian masuk dalam proses peradilan," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pesan Kapolri ke Pemudik: Jaga Keselamatan Guna Cegah Kecelakaan
Kapolri menyempatkan untuk mengecek fasilitas yang ada di pos terpadu dan pos pelayanan.
Baca SelengkapnyaKapolri: Jika Pemilu Gagal, Bisa Terjadi Bencana Demografi dan Pembangunan Alami Kemunduran
Listyo mengatakan, pemilu kali ini berbeda dari sebelumnya, juga memiliki kompleksitas tersendiri karena dilaksanakan secara serentak.
Baca SelengkapnyaKPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 35 Hari Setelah Pemungutan Suara
Quick count hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaKapolri Sebut Angkat Kejahatan Sepanjang 2023 Meningkat Dibanding 2022
Listyo secara terpisah memaparkan, ada kurang lebih 8.008 perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak yang diselesaiListyo secara terpisahkan pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKapolri Minta Warga Jaga Kondusifitas Sampai Pengumuman KPU
Sehingga proses pemilu 2024 dapat berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaDijadwalkan akan Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kantor KPU Jayapura Malah Digeruduk Massa
Massa yang hadir menduga ada pelanggaran seperti pengurangan, penambahan, hingga pengalihan suara yang dilakukan PPS dan PPD kepada dari caleg lain.
Baca Selengkapnya