Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU KPK sudah siapkan jawaban nota keberatan Setya Novanto

JPU KPK sudah siapkan jawaban nota keberatan Setya Novanto Setnov diperiksa sebagai saksi Anang. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Sidang perkara kasus korupsi proyek e-KTP akan kembali dilanjutkan, Kamis (28/12) mendatang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Nantinya, pada sidang tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyampaikan tanggapannya atas eksepsi terdakwa Setya Novanto dan tim kuasa hukum.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, tanggapan atas nota eksepsi atau keberatan telah disiapkan oleh tim jaksa penuntut umum pada KPK.

"Jawaban telah disiapkan," ujar Priharsa, Selasa (26/12).

Diketahui, Rabu (20/12) tim kuasa hukum Setya Novanto membacakan nota eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam eksepsinya, kubu mantan ketua umum Partai Golkar itu mempermasalahkan beberapa poin dalam surat dakwaan. Antara lain, selisih kerugian keuangan negara dalam 3 dakwaan perkara korupsi e-KTP yang berbeda-beda dan hilangnya beberapa nama-nama sejumlah pihak yang sebelumnya diduga menerima uang panas tersebut.

Di antaranya yang paling menyorot perhatian adalah, menghilangnya nama dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly, dan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey. Namun, pihak KPK sudah membantah telah sengaja menghilangkan nama dari tiga politikus PDIP itu.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Priharsa masih enggan memaparkan lebih dalam apakah jawaban yang telah disiapkan KPK akan menyinggung dua poin keberatan pihak Setnov tersebut. Dirinya meminta untuk menunggu jalannya proses persidangan.

"Untuk isinya, bisa disimak di persidangan ya. Tunggu saja saat dibacakan di persidangan ya," ucap Priharsa.

Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP