Jokowi Pilih Dewan Pengawas KPK, Mahfud Tegaskan Hanya Menjalankan Undang-undang
Merdeka.com - Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya akan dibentuk setelah revisi UU KPK disahkan DPR. Presiden Jokowi akan menunjuk orang-orang yang akan mengisi Dewan Pengawas itu tanpa melalui panitia seleksi.
"Memang tanggal 18 Desember itu harus sudah ada Dewan Pengawas menurut undang-undang," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11).
Mahfud juga mengungkapkan, sejauh ini dirinya tak dimintai presiden untuk merekomendasikan nama. "Enggak-enggak. Saya juga enggak memberi nama," tukasnya.
Dia menegaskan, untuk Dewan Pengawas KPK, memang tidak diatur dalam undang-undang harus melalui pansel. "Kan menurut undang-undang, untuk pertama kali Dewan Pengawas itu dipilih oleh Presiden paling lambat bersamaan dengan pelantikan Komisioner KPK yang baru. Itu undang-undangnya," tegas Mahfud.
Mahfud menambahkan, jangan ada yang berpikir bahwa Presiden akan main-main dengan pemilihan Dewan Pengawas.
"Semua ada aturan-aturannya," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya