Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi perintahkan Menhub evaluasi standar keselamatan angkutan penyeberangan

Jokowi perintahkan Menhub evaluasi standar keselamatan angkutan penyeberangan Konferensi pers Jokowi soal KM Sinar Bangun. ©2018 Liputan6.com/Hanz Salim

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengevaluasi standar keamanan seluruh angkutan penyeberangan. Hal ini menyusul adanya peristiwa tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun yang mengangkut ratusan orang di perairan Danau Toba, Sumatera Utara.

"Saya telah memerintahkan Menteri Perhubungan untuk mengevaluasi seluruh standar keselamatan untuk angkutan penyeberangan," kata Jokowi saat memberikan keterangan persnya di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/6).

Selain itu, Jokowi meminta kepada Dinas Perhubungan di seluruh daerah untuk rutin melakukan pengecekan terhadap angkutan penyeberangan. Sehingga, kata dia, bisa mencegah terjadinya insiden kecelakaan saat menampung dan menyeberangkan penumpang.

"Saya minta kasus seperti ini tidak terulang lagi," ucap Jokowi.

Mantan Wali kota Solo ini juga meminta kepada pemilik Kapal dan jasa angkutan penyeberangan untuk mematuhi peraturan yang ada. Khususnya, dalam hal mengutamakan keselamatan penumpang.

"Patuhi semua peraturan yang ada, utamakan keselamatan penumpang dan ikuti petunjuk dan arahan dari BMKG mengenai prakiraan dan potensi adanya cuaca buruk," tambah Jokowi.

Sementara, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memastikan bahwa pemerintah akan memberikan santunan kepada korban tenggelamnya KM‎ Sinar Bangun. Dalam kesempatan ini, Jokowi juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas seluruh korban yang meninggal dunia.

"Pemerintah akan memberikan santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan untuk yang memerlukan perawatan," ujar Jokowi.

Reporter: Hanz SalimSumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP