Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Perintahkan Menaker Ida Fauziyah Revisi Aturan JHT Biar Lebih Mudah

Jokowi Perintahkan Menaker Ida Fauziyah Revisi Aturan JHT Biar Lebih Mudah Jokowi Komitmen Lestarikan Laut. Youtube Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah merevisi peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dia meminta agar tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) lebih mudah.

Pencairan dapat dilakukan oleh pekerja yang sedang alami masa-masa sulit saat ini terutama sedang menghadapi PHK. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan hal itu disampaikan Jokowi saat bertemu Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam saluran akun YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2).

Pratikno menjelaskan nantinya aturan itu akan diatur dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lainnya. Namun Jokowi kata Pratikno mengajak para pekerja mendukung kondisi kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing sehingga bisa mengundang investasi di tanah air.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP