Serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan (Kalsel) sepanjang tahun 2024 hingga awal 2026 telah menyoroti persoalan serius praktik korupsi di daerah. Penindakan ini menyasar berbagai sektor strategis, mulai dari pengadaan proyek infrastruktur, aparat penegak hukum, hingga layanan perpajakan, serta melibatkan pihak swasta.
Bagi KPK, OTT adalah instrumen penegakan hukum yang efektif terhadap tindak pidana korupsi yang dinilai berulang dan sistemik. Sementara itu, bagi pemerintah daerah, rangkaian penindakan ini menjadi pengingat penting bahwa kewenangan publik selalu mengandung risiko penyalahgunaan jika tidak diiringi pengawasan yang memadai.
Jejak OTT KPK di Kalsel ini bukan peristiwa baru, melainkan kelanjutan dari kasus-kasus sebelumnya yang menunjukkan kerentanan tata kelola pemerintahan daerah. Ini menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di daerah masih menghadapi tantangan besar yang memerlukan perbaikan sistemik dan pengawasan ketat.
Advertisement
Advertisement
Sebelum rangkaian penindakan pada 2024–2026, KPK telah beberapa kali melakukan OTT terhadap kepala daerah di Kalimantan Selatan, khususnya terkait sektor pengadaan barang dan jasa. Kasus-kasus ini menunjukkan pola konsisten dalam penyalahgunaan wewenang.
Pada Januari 2018, KPK melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan menetapkan Bupati Abdul Latif sebagai tersangka. OTT tersebut terkait dugaan suap proyek pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai. Perkara ini menjadi salah satu kasus awal yang menandai kerentanan pengelolaan proyek sektor kesehatan di daerah.
Selanjutnya, pada September 2021, KPK kembali melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dalam operasi tersebut, Bupati Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten itu. Kasus ini kembali menegaskan bahwa sektor infrastruktur daerah masih menjadi area rawan praktik korupsi.
Advertisement
Dua perkara tersebut secara konsisten menunjukkan bahwa kewenangan kepala daerah, proses pengadaan proyek, serta relasi dengan pihak swasta menjadi titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Pola ini mengindikasikan adanya celah sistemik yang perlu segera ditangani.
Advertisement
Memasuki tahun 2024, perhatian publik kembali tertuju ke Kalimantan Selatan ketika KPK melakukan OTT terhadap pejabat dan pihak swasta di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak serta menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek.
Penindakan itu disertai penggeledahan di sejumlah lokasi strategis pemerintahan daerah. Dalam pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Kasus ini memicu dinamika hukum yang signifikan.
Melalui mekanisme praperadilan, pengadilan mengabulkan permohonan Sahbirin Noor dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum. Putusan praperadilan tersebut menitikberatkan pada aspek prosedural dalam penetapan tersangka, bukan substansi perkara.
Advertisement
KPK menyatakan menghormati putusan pengadilan dan menegaskan bahwa praperadilan tidak menilai substansi perkara, melainkan aspek formil proses hukum. Lembaga antirasuah menyatakan akan mengevaluasi langkah hukum selanjutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sembari tetap melanjutkan penanganan perkara terhadap pihak-pihak lain yang terlibat.
Advertisement
Menjelang akhir 2025, KPK kembali melakukan OTT di Kalimantan Selatan, kali ini menyasar Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan pejabat kejaksaan lainnya. Penindakan ini menimbulkan perhatian luas karena melibatkan aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa rangkaian OTT, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum, menjadi keprihatinan bersama. Menurut Budi, ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi masih banyak terjadi di berbagai lini pemerintahan. Penindakan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem peradilan dan memastikan tidak ada institusi yang kebal hukum.
Pada Februari 2026, KPK kembali melakukan OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang ASN, dan pihak swasta, serta menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar sebagai barang bukti awal. Kasus ini memperluas spektrum penindakan KPK di Kalimantan Selatan, menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi dalam proyek fisik bernilai besar, tetapi juga dalam layanan administrasi negara yang fundamental.
Advertisement
Advertisement
Akademisi hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, menilai korupsi di daerah kerap muncul akibat besarnya kewenangan yang tidak diimbangi sistem pengawasan yang efektif. Desentralisasi pemerintahan, meskipun memberikan ruang inovasi, juga membuka peluang penyalahgunaan kewenangan apabila mekanisme kontrol internal dan eksternal tidak berjalan optimal.
Rangkaian OTT KPK di daerah harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan tata kelola. Penindakan hukum yang tegas penting untuk menegakkan keadilan, namun tidak akan cukup tanpa dibarengi langkah-langkah pencegahan yang sistemik dan berkelanjutan.
Penguatan pengawasan, transparansi anggaran, serta pembatasan diskresi pejabat dalam pengelolaan keuangan negara menjadi prasyarat mutlak. Selain itu, penguatan peran inspektorat daerah juga krusial untuk menciptakan sistem yang akuntabel. Bagi Kalimantan Selatan, jejak OTT ini menjadi catatan hukum sekaligus refleksi mendalam tentang bagaimana kewenangan publik harus dijalankan secara bertanggung jawab, sesuai prinsip negara hukum yang berlaku.
Advertisement
Sumber: AntaraNews