Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung, Nugroho Setiadji mengatakan sedikitnya 81 orang pegawai pengadilan melakukan pelanggaran. Data tersebut terakumulasi sejak bulan Januari hingga Juni 2018.
Nugroho menyebut jumlah tersebut terdiri dari unsur hakim, pegawai non hakim, ataupun pegawai pengadilan lainnya seperti kepaniteraan, kesekretariatan dan staf. Dari unsur-unsur itu pelanggaran terbanyak dilakukan oleh hakim.
"Angkanya (dari jumlah 81 orang) saya tidak tahu persis, tapi dari catatan ya hakim masih banyak," ujar Nugroho di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Bogor, Jawa Barat, Senin, (16/7).
Ia menyebut kebanyakan tindakan pelanggaran oleh hakim adalah melanggar hukum acara dan main perkara. Sementara staf non hakim umumnya melakukan pelanggaran berupa indisipliner.
Dinyatakan telah terjadi pelanggaran menurut Nugroho terlebih dahulu pihaknya melakukan pemantauan dilanjutkan pemeriksaan kepada terduga pelaku pelanggaran. Selama proses tersebut, ada dugaan yang terbukti maupun tidak.
"Jadi yang 81 orang itu sudah terbukti tapi nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," ujarnya.
Sementara itu, sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar bermacam-macam tingkatannya mulai dari sanksi ringan hingga berat.
"Ya macam-macam dari yang ringan sampai yang berat," tukasnya.