Jalani pemeriksaan kedua kasus suap, Musa Zainudin ditahan KPK
Merdeka.com - Anggota Komisi V DPR, Musa Zainudin hari ini resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan terkait adanya indikasi penerimaan suap oleh politikus PKB.
"Dilakukan penahanan tersangka MZ selama 20 hari ke depan penahanan di Rutan guntur hari," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (22/2).
Secara terpisah, baik Musa atau kuasa hukumnya enggan berkomentar atas penahanan hari ini. "Saya enggak bisa komentar silakan tanya ke penyidik," kata politikus asal PKB itu.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Musa merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK yang menangkap Damayanti Wisnu Putranti. Musa disebutkan turut menikmati uang suap dari PT Windu Tunggal Utama senilai Rp 7 miliar.
Akibat perbuatannya ini, Musa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaPimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaGus Yasin Ungkap Penyebab PPP tak Lolos ke Senayan, Ternyata Ini Masalahnya
Gus Yasin berharap hasil Pemilu 2024 tersebut harusnya dijadikan bahan musahabah bagi elite partainya yang duduk di struktur kepengurusan DPP.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca Selengkapnya