Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya
Mantan Menkominfo itu didakwa bersama dengan dakwaan yang sama dengan Anang Achmad Latif dan kawan-kawan yang melanggar tujuh ketentuan hukum.
Mantan Menkominfo itu didakwa bersama dengan dakwaan yang sama dengan Anang Achmad Latif dan kawan-kawan yang melanggar tujuh ketentuan hukum.
Hal itu disampaikan JPU pada saat sidang lanjutan Johnny G Plate di sidang Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7).
Jaksa menjelaskan dalam surat keberatan penasihat hukum Plate, memuat dakwaan penuntut umum dianggap tidak jelas dan tidak cermat dalam menerapkan peraturan yang dilanggar. Terlebih, mantan Menkominfo itu didakwa bersama dengan dakwaan yang sama dengan Anang Achmad Latif dan kawan-kawan yang melanggar tujuh ketentuan hukum.
"Telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwaan," kata JPU.
JPU mengungkapkan telah menguraikan secara cermat, jelas mengenai tindak pidana dalam dakwaan yang ditujukan kepada Plate.
"Penuntut umum telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap adanya pelanggaran ketentuan sebagai perwujudan perbuatan melawan hukum terdakwa dan adanya irisan fakta peran perbuatan terdakwa besama-sama dengan pelaku peserta lainnya yang terangkain dalam surat dakwaan sesuai dengan runtutan waktu atau locus yang pada akhirnya terjadinya akibat kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari delik materil," ucap Jaksa.
Terlebih di dakwaan itu pula juga telah memisah dakwaan antara Plate dengan Anang Latif dan kawan-kawan.
"Keterkaitannya dengan pelaku peserta lainnya yang dilakukan penuntutan secara terpisah atau split sinc sebagaimana konstruksi penyertaan dalam Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP, yang diantaranya perbuatan melawan hukum dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung pada 1, 2, 3, 4, dan 5 pada badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi atau Bakti Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022 hanya salah satu bagian dari peristiwa yang menjadi instrumen atau modus operandi untuk melakukan tipikor," tuturnya.
"Dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus di kesampingkan atau tidak diterima," tegas jaksa.
Foto: Sidang korupsi BTS Kominfo.
Mantan Menkomenfo Johnny G Plate menyeret nama Jokowi dalam sidang eksepsi. PPP yakin Presiden tidak terlibat kasus.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Johnny Plate mengatakan jika program pembangunan BTS 4G 2021-2023, sesuai arahan Presiden Jokowi yang disampaikan dalam berbagai rapat kabinet.
Baca SelengkapnyaBudi Arie Setiadi resmi dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Menkominfo yang baru menggantikan Johnny G Plate yang tersandung kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Baca SelengkapnyaMenpora Dito Ariotedjo menjadi saksi dalam kasus korupsi BTS 4G, yang menyeret mantan Menkominfo Johny G Plate.
Baca SelengkapnyaPDIP menyebut Jokowi memang memegang arahan kebijakan, namun penggunaan anggaran berada di tangan menteri.
Baca SelengkapnyaBekas sekjen Partai NasDem itu menjadi menteri kelima di era Presiden Jokowi yang dihukum karena terbukti korupsi.
Baca SelengkapnyaHakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Plt Menteri Pertanian (Mentan) Arief Prasetyo Adi, melakukan panen raya padi di Desa Karanglayung.
Baca SelengkapnyaPDIP sedih dan kecewa dengan pencopotan bendera PDIP dan baliho Ganjar Prabowo-Mahfud MD saat kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Gianyar
Baca Selengkapnya