Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya

Mantan Menkominfo itu didakwa bersama dengan dakwaan yang sama dengan Anang Achmad Latif dan kawan-kawan yang melanggar tujuh ketentuan hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua atas eksepsi terdakwa kasus korupsi BTS paket 1-5 karena dianggap tidak memiliki dasar untuk bebas dari jeratan hukum.

Hal itu disampaikan JPU pada saat sidang lanjutan Johnny G Plate di sidang Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua atas eksepsi terdakwa kasus korupsi BTS paket 1-5 karena dianggap tidak memiliki dasar untuk bebas dari jeratan hukum.

Jaksa menjelaskan dalam surat keberatan penasihat hukum Plate, memuat dakwaan penuntut umum dianggap tidak jelas dan tidak cermat dalam menerapkan peraturan yang dilanggar. Terlebih, mantan Menkominfo itu didakwa bersama dengan dakwaan yang sama dengan Anang Achmad Latif dan kawan-kawan yang melanggar tujuh ketentuan hukum.

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya

"Telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwaan," kata JPU.

JPU mengungkapkan telah menguraikan secara cermat, jelas mengenai tindak pidana dalam dakwaan yang ditujukan kepada Plate.

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya

Disebutkan, Plate secara jelas telah melakukan tindak pidana korupsi terlihat dari delik waktu dan tempatnya beserta dengan para terdakwa lainnya. Sehingga argumentasi yang diajukan oleh Plate melalui PHnya tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.

"Penuntut umum telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap adanya pelanggaran ketentuan sebagai perwujudan perbuatan melawan hukum terdakwa dan adanya irisan fakta peran perbuatan terdakwa besama-sama dengan pelaku peserta lainnya yang terangkain dalam surat dakwaan sesuai dengan runtutan waktu atau locus yang pada akhirnya terjadinya akibat kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari delik materil," ucap Jaksa.

Jaksa juga menilai kuasa hukum tidak cermat dalam membaca dakwaan seperti konstruksi peristiwa hingga keterkaitan terdakwa.

Jaksa juga menilai kuasa hukum tidak cermat dalam membaca dakwaan seperti konstruksi peristiwa hingga keterkaitan terdakwa.

Terlebih di dakwaan itu pula juga telah memisah dakwaan antara Plate dengan Anang Latif dan kawan-kawan.

"Keterkaitannya dengan pelaku peserta lainnya yang dilakukan penuntutan secara terpisah atau split sinc sebagaimana konstruksi penyertaan dalam Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP, yang diantaranya perbuatan melawan hukum dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung pada 1, 2, 3, 4, dan 5 pada badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi atau Bakti Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022 hanya salah satu bagian dari peristiwa yang menjadi instrumen atau modus operandi untuk melakukan tipikor," tuturnya.

Setelahnya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Plate dan dua terdakwa lainnya.

"Dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus di kesampingkan atau tidak diterima," tegas jaksa.

"Oleh karena itu, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya," sambungnya.

Foto: Sidang korupsi BTS Kominfo.

Johnny Plate Seret Nama Jokowi, PPP: Sebagai Menteri Punya Tanggung Jawab kepada Presiden
Johnny Plate Seret Nama Jokowi, PPP: Sebagai Menteri Punya Tanggung Jawab kepada Presiden

Mantan Menkomenfo Johnny G Plate menyeret nama Jokowi dalam sidang eksepsi. PPP yakin Presiden tidak terlibat kasus.

Baca Selengkapnya
Johnny G Plate Sebut Nama Jokowi di Sidang, PDIP: Kalau Perintah Korupsi, Ngawur
Johnny G Plate Sebut Nama Jokowi di Sidang, PDIP: Kalau Perintah Korupsi, Ngawur

Kuasa hukum Johnny Plate mengatakan jika program pembangunan BTS 4G 2021-2023, sesuai arahan Presiden Jokowi yang disampaikan dalam berbagai rapat kabinet.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sertijab Budi Arie Setiadi Resmi Jadi Menkominfo yang Baru Menggantikan Johnny G Plate
FOTO: Sertijab Budi Arie Setiadi Resmi Jadi Menkominfo yang Baru Menggantikan Johnny G Plate

Budi Arie Setiadi resmi dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Menkominfo yang baru menggantikan Johnny G Plate yang tersandung kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Dito Keras Depan Hakim
VIDEO: Dito Keras Depan Hakim "Buka Kebenaran, Nama Saya Dipertaruhkan Tanggung Jawab ke Presiden"

Menpora Dito Ariotedjo menjadi saksi dalam kasus korupsi BTS 4G, yang menyeret mantan Menkominfo Johny G Plate.

Baca Selengkapnya
Plate Seret Nama Jokowi, PDIP: Korupsi Tak Terjadi Kalau Menteri Disiplin
Plate Seret Nama Jokowi, PDIP: Korupsi Tak Terjadi Kalau Menteri Disiplin

PDIP menyebut Jokowi memang memegang arahan kebijakan, namun penggunaan anggaran berada di tangan menteri.

Baca Selengkapnya
Vonis Kasus Korupsi Menteri-Menteri Era Jokowi, Jhonny Plate Tertinggi 15 Tahun Penjara
Vonis Kasus Korupsi Menteri-Menteri Era Jokowi, Jhonny Plate Tertinggi 15 Tahun Penjara

Bekas sekjen Partai NasDem itu menjadi menteri kelima di era Presiden Jokowi yang dihukum karena terbukti korupsi.

Baca Selengkapnya
Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara
Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara

Hakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Setelah Subang, Plt Mentan Dampingi Presiden Jokowi Panen Raya di Indramayu
Setelah Subang, Plt Mentan Dampingi Presiden Jokowi Panen Raya di Indramayu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Plt Menteri Pertanian (Mentan) Arief Prasetyo Adi, melakukan panen raya padi di Desa Karanglayung.

Baca Selengkapnya
Sedihnya PDIP saat Baliho Raksasa Ganjar-Mahfud MD Dicopot jelang Kunker Jokowi di Gianyar Bali
Sedihnya PDIP saat Baliho Raksasa Ganjar-Mahfud MD Dicopot jelang Kunker Jokowi di Gianyar Bali

PDIP sedih dan kecewa dengan pencopotan bendera PDIP dan baliho Ganjar Prabowo-Mahfud MD saat kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Gianyar

Baca Selengkapnya