Jaksa KPK pastikan ada aliran uang ke Gamawan Fauzi di kasus e-KTP
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini aliran uang ke mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi telah terpenuhi. Hal ini diungkapkan dalam pembacaan pertimbangan hukum dalam sidang tuntutan dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
"Adapun aliran sejumlah uang kepada Gamawan Fauzi sejumlah USD 4.5 juta selain dibuktikan keterangan M Nazaruddin juga didukung oleh keterangan Diah Anggraeni yang menerangkan pada pokoknya Andi Agustinus alias Andi Narogong sempat keberatan dengan permintaan terdakwa I yang meminta sejumlah uang untuk Gamawan Fauzi," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Riniyati Karnasih, Kamis (22/6).
Keterangan saksi Diah, sambung Jaksa Rini, juga sesuai dengan keterangan saksi lainnya seperti Azmin Aulia yang tidak lain merupakan adik dari Gamawan Fauzi yang melakukan pertemuan dengan Andi Narogong. Pertemuan itu sudah diatur sedemikian rupa mengenai proyek e-KTP.
Jaksa Irene pun mengatakan aliran uang ke Gamawan Fauzi akan ditelusuri lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. "Semuanya di KPK ada mekanismenya, eskpose berkala ya itu sudah disampaikan," tuturnya seusai persidangan.
Diketahui, Irman sebagai mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dituntut 7 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Sugiharto sebagai mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Dalam Negeri dituntut 5 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya dituntut berdasarkan dakwaan kedua yakni Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan nilai kontrak Rp 5,9 triliun. Akibat perbuatan keduanya negara dirugikan Rp 2,3 triliun.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaIPW Laporkan Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan laporan aduan masyarakat IPW
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaJurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya