Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa di Bengkulu yang jadi tersangka KPK terima suap proyek sungai

Jaksa di Bengkulu yang jadi tersangka KPK terima suap proyek sungai KPK tangkap tangan Kasi Intel Kejati Bengkulu. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Parlin Purba, jaksa dari Kejaksaan tinggi Bengkulu sebagai tersangka atas penerimaan suap terkait proyek Sungai Sumatera 7 oleh PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo. Penerimaan suap dilakukan Parlin dalam rangka pengumpulan data dan bahan keterangan.

Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus yang ditangani oleh Parlin masih dalam tahap proses penyelidikan.

"PP (Parlin Purba) ini dalam rangka pengumpulan data dan keterangan. Proses penyidikan belum ada," ujar Alexander saat melakukan konferensi pers di auditorium gedung KPK, Jumat (8/6).

Disebutkan Alex, ada beberapa proyek pengerjaan di sungai wilayah Sumatera VII itu dengan total proyek senilai Rp 90 miliar. Namun Alex tidak menyebutkan komitmen fee yang dijanjikan Amin Anwar selaku pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera VII dalam kongkalikong tersebut.

Dia berujar saat ini pihaknya masih menelisik lebih lanjut mengenai keterlibatan pemberian suap oleh beberapa pihak selain 1 swasta yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita masih akan melakukan pendalaman," tukasnya.

Seperti diketahui, Jumat dinihari, tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 3 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya Parlin purba selaku Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu kedapatan telah menerima uang Rp 10 juta dari Anwar melalui Murni Suhardi sebagai Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, perusahaan yang mengerjakan proyek Sungai Sumatera VII.

Selain uang Rp 10 juta yang diterima oleh Parlin, KPK menyebut ada pemberian lagi sebelumnya senilai 150 juta yang diduga masih berkaitan dengan proyek-proyek di sungai Sumatera VII.

Atas perbuatannya Parlin selaku penerima suap disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan dua orang tersangka lainnya yakni Amin dan Murni sebagai pemberi suap disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP