Jaksa Beberkan Peran Nadiem di Kasus Chromebook, Bisnis hingga Titipan Eks Anggota DPR Dalam Pengadaan Laptop

Nadiem mengetahui hal tersebut dari paparan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam dan tim teknologi pada 21 Februari 2020.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Jaksa Beberkan Peran Nadiem di Kasus Chromebook, Bisnis hingga Titipan Eks Anggota DPR Dalam Pengadaan Laptop
Jaksa Beberkan Peran Nadiem di Kasus Chromebook, Bisnis hingga Titipan Eks Anggota DPR Dalam Pengadaan Laptop (Merdeka.com)

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Roy Riady menyebutkan Nadiem Anwar Makarim telah mengetahui laptop Chromebook, yang merupakan produk dalam pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2020, bermasalah.

Dikatakan bahwa Nadiem mengetahui hal tersebut dari paparan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam dan tim teknologi pada 21 Februari 2020.

"Pemaparan salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1), demikian dikutip dari Antara.

Dengan demikian dalam paparannya kepada Nadiem, kata JPU, Ibam beserta tim teknologi menyampaikan komputer pribadi (PC) berbasis sistem operasi Windows (Windows OS) tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.

Meski begitu atas pemaparan Ibam tersebut, JPU menuturkan Nadiem menyatakan "You must trust the giant", yang merujuk pada harus adanya kepercayaan terhadap produk Google.

JPU mengungkapkan pemaparan Ibam kepada Nadiem dilakukan setelah Ibam, Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady juga mengatakan Nadiem Makarim diduga menjalankan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya.

Pasalnya, kata dia, Nadiem mengetahui laptop Chroomebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

"Dengan demikian pengadaan dilakukan agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)," ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).

JPU menjelaskan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem dikenal sebagai pendiri perusahaan bisnis transportasi daring bernama Gojek melalui PT Gojek Indonesia yang didirikannya pada tahun 2010 dengan kepemilikan saham sebanyak 99 persen atau senilai Rp99 juta.

Untuk mengembangkan bisnis transportasi daring tersebut, kata JPU, pada tahun 2015 Nadiem bersama Andre Soelistyo mendirikan perusahaan modal asing bernama PT AKAB dan menggandeng

perusahaan besar, yakni Google, untuk bekerja sama bisnis dalam aplikasi Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace, yang akan digunakan dalam bisnis Gojek.

Agar tidak terlihat adanya konflik kepentingan Nadiem saat menjadi Mendikbudristek, disebutkan bahwa Nadiem mengundurkan diri sebagai direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB.

"Akan tetapi, terdakwa Nadiem menunjuk teman-temannya, di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai direksi dan beneficial owner untuk kepentingan terdakwa sebagai saham founder milik terdakwa di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB," tutur JPU.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim diduga membuka jalan agar mantan anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Agustina Wilujeng Pramestuti bisa "menitipkan nama" dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

"Saat itu, Komisi X DPR RI merupakan mitra kerja Kemendikbudristek," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).

JPU menjelaskan Nadiem membuka jalan tersebut saat Agustina menemui Nadiem dan Hamid Muhammad guna membahas terkait dengan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek tahun 2021, pada sebelum dan sesudah proses pembahasan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Saat itu, terdapat kebutuhan laptop Chromebook sebanyak 431.730 unit dengan rincian sebanyak 189.165 unit sumber anggarannya dari DIPA dan 242.565 unit sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 tanpa dikaji pembentukan harga satu unit laptop Chromebook.

JPU menyampaikan kala itu Agustina menanyakan apakah teman-temannya bisa bekerja dalam proses pengadaan, yang dijawab oleh Nadiem agar terkait hal teknis bisa dibicarakan kepada Hamid.

Selanjutnya, Hamid disebutkan merekomendasikan Agustina agar bertemu dengan Direktur Jenderal atas nama Jumeri, yang kemudian Agustina mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada Jumeri yang berisi adanya arahan dari Nadiem dan Hamid terkait rekomendasi untuk bertemu Jumeri.

Setelahnya, Jumeri pun merespons dengan kesiapan untuk bertemu dengan Agustina. Kemudian, Jumeri, Hamid, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Purwadi Sutanto, pun beberapa kali mendapatkan “titipan nama pengusaha” dari Agustina dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK laptop Chromebook tahun 2021.

"Adapun nama-nama pengusaha tersebut adalah Hendrik Tio (PT Bhinneka Mentaridimensi), Michael Sugiarto (PT Tera Data Indonusa/Axioo), dan Timothy Siddik (PT Zyrexindo Mandiri Buana)," ujar JPU menambahkan.



Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Rekomendasi