Jaksa Agung: Berkas Tragedi Jambo Keupok Dikembalikan ke Komnas HAM
Merdeka.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap, perkembangan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Dalam paparannya, Burhanuddin menyebut peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa Semanggi I Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," ujar Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).
Burhanuddin menyebut ada berkas perkara pelanggaran HAM berat masa lalu dan masa kini yang dikembalikan kepada penyidik. Berkas kasus pelanggaran HAM Jambo Keupok, Kec. Bakongan, Aceh Selatan, tahun 2003, telah dikembalikan dan perkara Paniai tahun 2014 baru masuk tahap penyidikan.
"Dikembalikan ke penyelidik," jelas Jaksa Agung.
Peristiwa Jambo Keupok terjadi 17 Mei 2003, sehari sebelum darurat militer disahkan oleh Presiden Megawati Sukarnoputri. Tragedi ini merupakan bagian dari operasi TNI mencari anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Jambo Keupok, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan.
Sementara, kasus dukun santet di Banyuwangi tahun 1998-1999, peristiwa Talangsari 1989 dan peristiwa Wasior 2001 dan Wamena 2003, pelaku telah disidangkan di pengadilan umum. Tetapi untuk dugaan pelanggaran HAM berat penyelidik belum melakukan pemeriksaan.
"Peristiwa Talangsari Lampung tahun '89 alat bukti dan barang bukti dugaan pelaku belum terungkap," jelas Burhanuddin.
Burhanuddin mengungkap, sejumlah kendala pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat. Pertama, untuk peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu belum ada pengadilan HAM Ad Hoc.
"Sedangkan mekanisme dibentuknya atas usul DPR RI berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden," kata dia.
Burhanuddin mengakui, penyelesaian berkas penyelidikan kasus HAM masa lalu terkendali kecukupan alat bukti.
"Berdasarkan hasil Komnas HAM belum dapat menggambarkan atau menjanjikan minimal dua alat bukti yang kami butuhkan," kata dia.
Dia menuturkan, kasus pelanggaran HAM berat bolak balik diperiksa lantaran berkas yang disusun Komnas HAM tidak lengkap. Burhanuddin mengatakan, penyelidik Komnas HAM hanya memenuhi sebagian petunjuk karena tidak cukup bukti mengidentifikasi terduga pelaku.
Burhanuddin mengatakan, belum ada mekanisme penghentian penyidikan. Sehingga banyak kasus dinyatakan tidak cukup bukti.
"Penyelesaian HAM berat dapat dilakukan melalui dua opsi yaitu penyelesaian judicial melalui pengadilan HAM ad hoc dan penyelesaian non yudisial melalui kompensasi rehabilitasi," kata dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya