Jadi saksi meringankan Novanto, Aziz Syamsuddin enggan beberkan pemeriksaan
Merdeka.com - Anggota DPR RI, Aziz Syamsuddin memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/11). Aziz yang juga politisi Partai Golkar diperiksa sebagai saksi meringankan untuk tersangka kasus proyek e-KTP, Setya Novanto. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota DPR.
"Saya diundang berdasarkan undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi berkenaan untuk memberikan keterangan yang menguntungkan tersangka (Setya Novanto) makanya saya hadir pada sore ini," kata Aziz di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
Namun Aziz tidak mau merinci hal-hal yang disampaikan kepada penyidik. Dia hanya meminta kepada awak media untuk menanyakan pemeriksaannya kepada penyidik. "Saya sudah sampaikan kepada penyidik silakan nanti penyidik yang menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan," ungkap Aziz.
Aziz sempat duduk di teras Gedung KPK ketika awak media menanyakan detail terkait kesaksiannya pada penyidik KPK.
"Iya. Kan saya diminta berdasarkan itu atas tersangka tiga orang itu. Penyidik nanti yang menyampaikan jangan saya. Saya sudah sampaikan ke penyidik nanti silakan penyidik yang menyampaikan," ungkap Aziz. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya