Istri jenderal penampar petugas avsec hanya dikenakan pasal ringan
Merdeka.com - Joice Onsay Warouw istri dari Brigjen Pol Johan Sumampouw sore ini akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait penamparan yang dia lakukan terhadap petugas aviation security Bandara Sam Ratulangi.
"Untuk pemeriksaan, nanti sore ini akan dimintai keterangan, baik beliau sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di Polda Metro Jaya," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/7).
Selain itu, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto menerangkan bahwa Joice nantinya bisa dikenakan pasal penganiayaan ringan.
"Dia (Joice) kena pasal penganiayaan ringan, penganiayaan ringan," kata Rikwanto di tempat yang sama.
Lebih lanjut, Rikwanto menyebut dari pasal ringan tersebut dengan ancaman hukuman bulanan saja. "Itu di bawah 5 tahun ya, bulanan itu," ujarnya.
Rikwanto mengatakan pemeriksaan Joice di Polda Metro Jaya akan dilakukan oleh tim penyidik dari Polda Sulawesi Utara.
"Di Polda Metro hanya pinjam tempat saja, supaya mempercepat proses saja. Penyidiknya tetap Polda Sulut. Dari Polsek dan Polres di Manado," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya