Iseng Mainkan Sakelar Lampu Flyover, Dua Pelajar di Karanganyar Ditangkap Polisi

Dua orang pelajar di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi. Mereka mengunggah video perbuatan membahayakan di akun Facebook dan Instagram, hingga akhirnya viral dan mendapat kecaman.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Iseng Mainkan Sakelar Lampu Flyover, Dua Pelajar di Karanganyar Ditangkap Polisi
2 Pelajar di Karanganyar ditangkap karena mainkan sakelar lampu jalan. ©2019 Merdeka.com

Dua orang pelajar di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi. Mereka mengunggah video perbuatan membahayakan di akun Facebook dan Instagram, hingga akhirnya viral dan mendapat kecaman.

Informasi dihimpun, atas perintah temannya A (15), seorang anak yang masih di bawah umur, A (13) memainkan tombol sakelar lampu penerangan jalan umum (PJU) Flyover Jalan Lawu, Palur, Jaten, Karanganyar. Akibatnya sebagian lampu penerangan di sisi barat flyover padam. Aksi nakal tersebut kemudian diulang lagi atas permintaan AA.

Perbuatan membahayakan lalulintas tersebut direkam dengan menggunakan telepon genggam oleh AA. Hasil rekaman tersebut kemudian diunggah di media sosial WhatsApp, Facebook dan Instagram dengan tagar 'Video Flyover Palur'.

Aksi Berbahaya

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Ismanto Yuwono membenarkan peristiwa tersebut. Kedua anak di bawah umur tersebut telah diamankan untuk dimintai keterangan. Karena perbuatan keduanya dinilai membahayakan bagi keselamatan para pengguna jalan layang tersebut.

"Kejadiannya hari Minggu, 17 November malam. Tindakan mereka mengganggu ketertiban umum karena dilakukan di jalan umum. Mereka mematikan/memainkan lampu penerangan jalan tanpa izin," ujar Ismanto, Senin (9/12).

Usai menerima laporan, anggota Polres Karanganyar melakukan penyelidikan dan kedua pelaku berhasil diamankan pada 5 Desember. Keduanya merupakan warga Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Selain dimintai keterangan, keduanya juga diberikan pembinaan.

Kasatreskrim menambahkan, selain pembinaan, keduanya juga disangkakan Pasal 503 KUHP, Jo UU RI No 11 tahun 2012, tentang System Peradilan Anak. 'Barang siapa membikin ingar atau riuh sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu'.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 3 hari dan denda paling banyak Rp250," ucapnya.

Rekomendasi