Ini Rekam Jejak Saldi Isra & Arief Hidayat, 2 Hakim MK yang Juga Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Gibran
Dissenting opinion putusan PHPU 2024 datang dari tiga hakim MK yaitu Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat
sidang putusan mk![Ini Rekam Jejak Saldi Isra & Arief Hidayat, 2 Hakim MK yang Juga Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Gibran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/4/23/1713849775404-shcoq.jpeg)
Dissenting opinion putusan PHPU 2024 datang dari tiga hakim MK yaitu Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat
![Ini Rekam Jejak Saldi Isra & Arief Hidayat, 2 Hakim MK yang Juga Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Gibran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/23/1713849382596-wra8ij.jpeg)
Ini Rekam Jejak Saldi Isra & Arief Hidayat, 2 Hakim MK yang Juga Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Gibran
Pertama dalam sejarah, Sidang Putusan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilaksanakan hari Senin (22/4) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Dissenting opinion datang dari tiga hakim MK yaitu Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
- Dissenting Opinion Lengkap Saldi Isra soal Politisasi Bansos: Tidak Boleh Ditiru!
- Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra: Bansos Digunakan Sebagai Kamuflase Dukungan ke Salah Satu Paslon
- Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati
- Suara Lantang Hakim MK Saldi Isra, Kritis dari Gugatan Batas Usia Cawapres Hingga Sengketa Pilpres
- Situs Tersembunyi Ini Jadi Tempat Deklarasi Berdirinya Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat, Begini Sejarahnya
- KAI Ingatkan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg Selama Mudik Lebaran, Lebih Bakal Didenda
Sebelum memberikan dissenting opinion pada sidang PHPU kali ini, diketahui Saldi Isra dan Arief Hidayat juga melayangkan dissenting opinion pada sidang Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perkara batas usia capres-cawapres yang dilakukan 16 Oktober 2023 lalu.
![Ini Rekam Jejak Saldi Isra & Arief Hidayat, 2 Hakim MK yang Juga Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Gibran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/23/1713849413653-7qq9kj.jpeg)
Berikut rekam jejak Saldi Isra dan Arief Hidayat:
Saldi Isra
Bergelar Guru Besar
Saldi pertama kali menempuh pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Andalas, selanjutnya memperoleh gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya (2001) dan gelar Doktor dari Universitas Gadjah Mada (2008). Atas rekam pendidikan gemilangnya, Saldi dinobatkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas sejak 2010.
Bergelar Guru Besar
Saldi pertama kali menempuh pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Andalas, selanjutnya memperoleh gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya (2001) dan gelar Doktor dari Universitas Gadjah Mada (2008).
![Ini Rekam Jejak Saldi Isra & Arief Hidayat, 2 Hakim MK yang Juga Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Gibran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/23/1713849591350-36gob.jpeg)
Atas rekam pendidikan gemilangnya, Saldi dinobatkan sebagaiGuru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas sejak 2010.
Hakim MK Sejak 2017
Sejak 2017 Saldi menyandang jabatan sebagai Hakim MK untuk menggantikan Hakim Patrialis Akbar yang pada tahun tersebut terjerat kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saldi berhasil menjadi hakim terpilih dari 45 calon lain dan resmi memulai tugasnya sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 April 2017.
Terima Berbagai Penghargaan Anti Korupsi
Atas dedikasi Saldi selama berkecimpung di ranah hukum Indonesia, ia memperoleh sederet penghargaan yang patut dibanggakan. Diantaranya adalah Bung Hatta Award (2004), Megawati Soekarnoputri Award sebagai Pahlawan Muda Bidang Pemberantasan Korupsi (2012), dan Bintang Mahaputera Adipradana (2023).
Arief Hidayat
![Ini Rekam Jejak Saldi Isra & Arief Hidayat, 2 Hakim MK yang Juga Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Gibran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/23/1713849668188-tyj2ng.jpeg)
Ketua MK Periode 2015-2018
Dilantik sebagai Hakim Konstitusi pada 1 April 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Arief melanjutkan langkahnya menggantikan Mahfud MD sebagai ketua MK periode 2015-2018.
Bahkan selama menjabat, Arief terpilih menjadi Presiden AACC (Asosiasi MK Se-Asia) selama dua periode.
Pimpin Investigasi Skandal Korupsi MK
Arief Hidayat diketahui mempimpin investigasi terhadap rekan-rekannya yang berkaitan dengan skandal korupsi di MK pada tahun 2017.
Selama investigasi tersebut Arief menyelamatkan dua rekannya, I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul dari tuduhan korupsi, sekaligus menguak keterlibatan Patrialis Akbar yang berujung pada pemecatan dari jabatan Hakim Konstitusi.
Sempat Tersandung Skandal Lobbying
2017 lalu sebuah berita mencuat mengenai Arief Hidayat yang melobi anggota DPR untuk memperpanjang masa jabatannya.
Meski ia membantah tuduhan tersebut, namun para akademisi menuntutnya untuk mundur dari jabatan atas pelanggaran etika.
Sehingga akhirnya pada 2018 Anwar Usman menggantikan Arief atas kursi jabatan Ketua MK.
(Reporter Magang: Alma Dhyan Kinansih)