Ini Bukti-Bukti Polisi Menjadikan Eggi Sudjana Tersangka Makar
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada Eggi Sudjana terkait pidatonya seruan 'people power'. Penetapan tersangka ini menurut penyidik berdasarkan alat bukti dan juga pemeriksaan saksi-saksi.
"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5) malam.
Argo melanjutkan, dengan keterangan saksi-saksi juga bukti penyidik melakukan gelar perkara. Alhasil, status caleg PAN tersebut dari saksi menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," ujar Argo.
"Sesuai dengan pasal Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," sambungnya.
Dengan penetapan itu, penyidik akan memeriksa yang bersangkutan pada Senin (13/5) mendatang.
"Penyidik telah membuat panggilan sebagai tersangka dan direncanakan untuk hadir pada hari Senin, ditunggu saja," pungkas Argo.
Untuk diketahui juga, Eggi dilaporkan oleh politikus PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas pidatonya yang menyerukan people power. Eggi pun dilaporkan kepolisian atas dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya