Ini Aturan Larangan Kepala Daerah 'Pelesiran' ke Luar Negeri Tanpa Izin Gubernur yang Dilanggar Lucky Hakim
Sentilan itu, dilayangkan Demul, sapaan Dedi Mulyadi, melalui akun media sosial instagram pribadinya
Bupati Indramayu Lucky Hakim tengah menjadi sorotan. Ia disentil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lantaran tidak izin berlibur ke Jepang.
Sentilan itu, dilayangkan Demul, sapaan Dedi Mulyadi, melalui akun media sosial instagram pribadinya.
"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," tulis Dedi dikutip merdeka.com, Minggu (6/4).
Ia mengunggah salah satu portal berita online yang menangkap momen keseruan Lucky Hakim tengah berlibur di Negeri Sakura.
Dedi kesal, seyogyanya seorang pejabat negara berada di daerahnya masing-masing saat momen Hari Raya Idul Fitri seperti saat ini. Kepala Daerah harus menyapa warganya dan menjamin kelancaran momen hari raya.
“Seharusnya di bulan lebaran, pejabat itu ada di tempat. Silaturahim kita, halal bihalal kita dengan warga kita, bukan warga luar negeri,” ucap dia.
“Kemudian, problem pada saat lebaran seperti macet, situasinya juga (potensi) bencana, harus standby, bukan ke luar negeri apalagi tanpa izin,” dia melanjutkan.
Tindakan Lucky Hakim, mendapat sorotan tajam karena bepergian ke Jepang tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Gubernur Jawa Barat. Lucky dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Kemendagri serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan tersebut secara tegas melarang kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri selama masa libur Lebaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, terutama dalam menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat yang sering terjadi saat mudik dan balik Lebaran. Mobilitas yang tinggi ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah, mulai dari kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.
Konsekuensi dari pelanggaran aturan ini tidaklah ringan. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada kepala daerah yang melanggar adalah pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara ini dapat dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri dan dapat berlangsung hingga tiga bulan.
Aturan Ketat untuk Kepala Daerah
Dalam Surat Edaran Kemendagri, dijelaskan bahwa selama masa libur Lebaran, kepala daerah harus tetap berada di wilayahnya. Hal ini penting untuk menjamin bahwa semua layanan publik tetap berjalan dengan baik, dan masyarakat tidak merasa terabaikan.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan kepala daerah dapat menghadapi berbagai masalah yang mungkin timbul selama periode mudik.
Selain sanksi pemberhentian sementara, kepala daerah yang melanggar juga dapat dikenakan teguran tertulis hingga maksimal dua kali. Jika pelanggaran berulang terjadi, mereka diwajibkan untuk mengikuti pembinaan.
Dengan adanya sanksi ini, diharapkan para kepala daerah lebih patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Aturan tersebut tertuang dalam BAB VII Penyelenggara Pemerintah Daerah, soal Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam Pasal 76:
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;
g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya; h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.