Ini alasan majelis hakim tolak praperadilan eks Menkes Siti Fadilah
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keabsahan status tersangka dugaan korupsi buffer stock di Departemen Kesehatan pada 2006 dan 2007. Dalam pertimbangannya, Hakim tunggal Achmad Rivai menyatakan eksepsi dari pihak pemohon tidak beralasan dan harus ditolak.
"Menimbang dengan demikian hakim praperadilan penerbitan surat perintah penyidikan bukti t4 dan bukti t5 sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Maka surat perintah penyidikan tersebut bukti t4 dan t5 adalah sah dan berdasarkan hukum," kata Hakim Rivai saat persidangan di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Lebih lanjut Rivai juga mengatakan pemanggilan pemohon Siti Fadilah oleh pihak termohon yakni KPK sebagai tersangka telah dilakukan dengan benar sebagaimana aturan yang telah ditetapkan. Sebab, KPK telah memiliki 2 alat bukti berupa surat dan keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
"Sehingga penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum," ujar Rivai.
"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut maka pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya dan sebaliknya termohon dengan bukti-buktinya dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya maka dengan demikan permohonan pemohon haruslah ditolak," tutur Rivai.
Dalam kesempatan tersebut, baik pihak pemohon maupun termohon sama-sama menyerahkan kesimpulan akhir praperadilan sebelum jadwal putusan akhir pada Selasa (18/10).
Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Siti Fadilah Supari memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai orang yang turut menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya