Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imparsial Soroti Wacana MA Libatkan TNI Amankan Pengadilan, Begini Analisisnya

Imparsial Soroti Wacana MA Libatkan TNI Amankan Pengadilan, Begini Analisisnya<br>

Imparsial Soroti Wacana MA Libatkan TNI Amankan Pengadilan, Begini Analisisnya

Pelibatan militer dinilai melanggar undang-undang

Imparsial menyoroti Mahkamah Agung (MA) yang melontarkan wacana pengamanan untuk seluruh pengadilan di Indonesia dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

MA menilai, pengamanan dari Polri dapat menimbulkan konflik kepentingan lantaran seringkali menyidangkan kasus-kasus dengan termohon pihak kepolisian.

Peneliti Senior Imparsial Al Araf mengatakan, kebijakan tersebut bermasalah dan bahkan berlebihan. Hal itu juga dipandang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Kami memandang bahwa pelibatan militer dalam pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia adalah kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi, dan berlebihan. Apalagi jika alasannya sebagaimana yang dikatakan oleh Plt Sekretaris MA, Sugiyanto, yaitu untuk menghindari konflik kepentingan dengan Polri. Maka hal ini justru akan menyeret-nyeret institusi TNI dalam konflik kepentingan tersebut,"

kata Al Araf saat dikonfirmasi, Kamis (14/9).

Menurut Al Araf, TNI sendiri juga memilki kepentingan dengan MA melalui Peradilan Militer.

Imparsial Soroti Wacana MA Libatkan TNI Amankan Pengadilan, Begini Analisisnya

Pengamanan pengadilan oleh TNI tentu tidak menjawab permasalahan sebagaimana yang disampaikan pihak MA.

"Lebih dari itu, kami menilai pengamanan pengadilan oleh TNI justru akan menciptakan atmosfer yang intimidatif yang mengancam integritas proses penegakan hukum, serta menghambat akses masyarakat terhadap keadilan yang akuntabel dan transparan," jelas dia.

Imparsial: Pengamanan Oleh TNI Dapat Mengubah Proses Hukum

Al Araf menyampaikan, lembaga pengadilan mestinya jauh dari kesan intimidatif agar rakyat dapat secara leluasa mencari dan mengupayakan keadilan. Pengamanan pengadilan oleh TNI disebutnya dapat mengubah proses hukum menjadi pengalaman yang menakutkan bagi pihak-pihak yang sedang berperkara.

"Kami memandang bahwa penegakan hukum dan keamanan pengadilan adalah tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, yang secara eksklusif harus dilakukan oleh lembaga yang sudah memiliki tugas dan wewenang di bidangnya, seperti satuan pengamanan khusus dan kepolisian," katanya.

Lebih lanjut, pengamanan pengadilan oleh TNI selayaknya dihindari demi memastikan tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) selama proses penegakan hukum. Hal yang penting untuk dicatat, sambungnya, pengamanan pengadilan oleh TNI tidaklah termasuk tugas pokok dan fungsi TNI, sebagaimana telah diatur secara jelas dalam Pasal 6 dan 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Jika pengamanan pengadilan oleh TNI dijalankan dalam rangka tugas pokok terkait operasi militer selain perang, seharusnya hal tersebut didasarkan pada keputusan politik negara atau Pasal 7 ayat 3 UU TNI, bukan keputusan MA. Yang dimaksud dengan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama dengan DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR, yakni penjelasan Pasal 5 UU TNI," ujar Al Araf.

Reporter: Nanda Perdana/Liputan6.com

Imparsial Duga Ada Tujuan Terselubung di Balik Gugatan Usia Capres-Cawapres
Imparsial Duga Ada Tujuan Terselubung di Balik Gugatan Usia Capres-Cawapres

Imparsial menyoroti soal gugatan batas usia capres cawapres yang diajukan ke MK

Baca Selengkapnya
Mahasiswi Lulusan Terbaik Ini Jadi Sorotan Gara-Gara Isi Pidatonya Saat Wisuda, Umumkan Rencana Nikah dengan Dosen
Mahasiswi Lulusan Terbaik Ini Jadi Sorotan Gara-Gara Isi Pidatonya Saat Wisuda, Umumkan Rencana Nikah dengan Dosen

Berikut momen mahasiswi lulusan terbaik memberikan pidato wisuda yang langsung menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya
16.000 ASN, TNI dan Polri Bakal Pindah ke IKN Nusantara, MenPAN-RB: Persiapan Sudah 90 Persen
16.000 ASN, TNI dan Polri Bakal Pindah ke IKN Nusantara, MenPAN-RB: Persiapan Sudah 90 Persen

Tenaga-tenaga yang diperlukan di eselon II dalam rangka percepatan, telah diantisipasi dan RUU ASN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Syahrul Yasin Limpo Belum Diperiksa Terkait Kepemilikan Senpi, Bareskrim Masih Tunggu Laporan KPK
Syahrul Yasin Limpo Belum Diperiksa Terkait Kepemilikan Senpi, Bareskrim Masih Tunggu Laporan KPK

Bareskrim Polri masih menunggu laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku pihak menemukan belasan senjata api di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Awasi Pemeriksaan Kesehatan Anies-Cak Imin di RSPAD Gatot Subroto
Bawaslu Awasi Pemeriksaan Kesehatan Anies-Cak Imin di RSPAD Gatot Subroto

Bawaslu menilai sejauh ini proses pemeriksaan berjalan lancar.

Baca Selengkapnya
Asal-Usul Tanda Baca dan Kegunaannya
Asal-Usul Tanda Baca dan Kegunaannya

Dari manakah tanda baca bermula? Cari tahu pencetusnya yuk!

Baca Selengkapnya
KPK: Penahanan Syahrul Yasin Limpo Ditentukan Setelah Pemeriksaan
KPK: Penahanan Syahrul Yasin Limpo Ditentukan Setelah Pemeriksaan

Semua prosedur yang dilakukan penyidik KPK, mulai dari penyelidikan hingga penangkapan, diklaim telah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya
Pengasuh Ponpes Al Yasini Yakin Anies-Cak Imin Menang di Pasuruan: Biar Kiai dan Nyai yang Meratakan
Pengasuh Ponpes Al Yasini Yakin Anies-Cak Imin Menang di Pasuruan: Biar Kiai dan Nyai yang Meratakan

Berduet dengan Cak Imin, penilaian radikal yang dialamatkan kepada Anies gugur.

Baca Selengkapnya
Panglima Yudo Tak Terima TNI Diremehkan: Kamu Boleh Berurusan dengan Orang Lain, Tapi dengan TNI Hati-hati!
Panglima Yudo Tak Terima TNI Diremehkan: Kamu Boleh Berurusan dengan Orang Lain, Tapi dengan TNI Hati-hati!

Ia juga melontarkan pernyataan menarik. Yudo mengaku bahwa tak ingin satuan TNI diremehkan.

Baca Selengkapnya