Iming-iming Beri Rp10 Ribu, Pria di Palembang Cabuli Anak Tetangga
Merdeka.com - Seorang pria lajang berinisial HD (33), ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah bocah berusia empat tahun, AV, yang tidak lain anak tetangga pelaku.
Perbuatan pelaku dilakukan di rumahnya di kawasan Kalidoni, Palembang, 11 Desember 2020. Pelaku memanggil korban yang sedang bermain di depan rumahnya dengan iming-iming memberikan uang jajan sebanyak Rp10 ribu.
Begitu korban mendekat, pelaku menarik tangan dan dibawa ke dalam rumah. Ketika itulah pelaku mencabuli korban.
Puas melampiaskan nafsunya, pelaku menyuruh korban pulang. Hanya saja, janji memberikan uang tersebut tidak dilakukannya. Korban pulang sambil menahan sakit.
Curiga perilaku korban, ibunya membawa ke rumah sakit untuk berobat. Barulah diketahui korban mengalami kekerasan seksual.
Orang tua korban dibuat kaget dan seakan tak percaya begitu mendengar pengakuan korban bahwa pelaku tak lain adalah tetangganya sendiri. Keluarga bergegas datang ke kantor polisi untuk melaporkan kasus itu.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana mengungkapkan, petugas meringkus tersangka tanpa perlawanan di rumahnya, Minggu (7/2). Penangkapan dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan.
"Tersangka mengakui perbuataannya, kemarin lusa ditangkap tanpa perlawanan," ungkap Edi, Selasa (9/2).
Tersangka berdalih tak mampu menahan nafsunya ketika melihat korban. Kondisi rumah yang sepi dimanfaatkannya untuk memperdaya korban.
"Pengakuannya baru pertama kali dilakukan, tapi penyidik masih mendalami," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 atau Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya