Imigrasi Pastikan Nol TKA di Tambang Ilegal Bangka, Pengawasan Diperketat

Kantor Imigrasi Pangkalpinang tegaskan tidak ada Tenaga Kerja Asing (TKA) di tambang ilegal Bangka setelah pengawasan ketat, sekaligus mengungkap penurunan signifikan izin tinggal TKA.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Imigrasi Pastikan Nol TKA di Tambang Ilegal Bangka, Pengawasan Diperketat
Kantor Imigrasi Pangkalpinang tegaskan tidak ada Tenaga Kerja Asing (TKA) di tambang ilegal Bangka setelah pengawasan ketat, sekaligus mengungkap penurunan signifikan izin tinggal TKA. (AntaraNews)

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah memastikan tidak ada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di tambang timah ilegal di Pulau Bangka. Penegasan ini disampaikan setelah serangkaian penelusuran lapangan yang dilakukan sepanjang tahun 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan mendukung Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan tambang ilegal di wilayah tersebut. Pengawasan ketat ini berfokus pada keberadaan orang asing di lokasi-lokasi pertambangan.

Hasil penelusuran bersama berbagai instansi terkait menunjukkan bahwa TKA yang ada di sektor pertambangan di Bangka bekerja di area legal dan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan dokumen serta izin tinggal yang sah.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang aktif berkolaborasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam memantau aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Bangka. Ahmad Khumaidi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, menyatakan bahwa tim gabungan telah melakukan inspeksi menyeluruh di berbagai lokasi tambang.

"Kita bersama Satgas PKH telah turun dan tidak menemukan TKA yang bekerja di tambang-tambang timah ilegal ini," ujarnya. Penelusuran ini melibatkan berbagai pihak, termasuk PT Timah Tbk, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), serta instansi terkait lainnya, sepanjang tahun 2025.

Fokus utama pengawasan adalah keberadaan orang asing di lokasi-lokasi tambang timah ilegal di Pulau Bangka. Hasilnya konsisten menunjukkan tidak adanya TKA di area tersebut. Khumaidi menambahkan, "Dalam pengawasan ini, kita hanya fokus keberadaan orang asing dan dapat dipastikan tidak ada TKA yang bekerja di tambang-tambang ilegal ini."

Meskipun tidak ditemukan di tambang ilegal, Tenaga Kerja Asing memang ada yang bekerja di sektor pertambangan legal di Bangka Belitung. Para TKA ini umumnya tersebar di kapal isap pertambangan (KIP) yang merupakan mitra resmi PT Timah Tbk.

Kehadiran mereka diatur secara ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Imigrasi Pangkalpinang memastikan bahwa TKA yang bekerja di KIP tersebut memiliki dokumen lengkap dan izin tinggal yang sah.

"TKA yang bekerja di KIP ini sudah sesuai dengan data, baik jumlah orangnya, dokumen dan izin tinggalnya," kata Khumaidi. Ini menunjukkan adanya perbedaan jelas antara aktivitas pertambangan legal dan ilegal, serta komitmen Imigrasi dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian di sektor pertambangan legal.

Data terbaru dari Kantor Imigrasi menunjukkan adanya penurunan drastis dalam penerbitan dokumen izin tinggal bagi orang asing. Hingga 30 Desember 2025, hanya 238 dokumen izin tinggal yang diterbitkan.

Angka ini menurun signifikan sebesar 86,91% dibandingkan tahun 2024, di mana 1580 dokumen telah diterbitkan. Penurunan ini bukan karena berkurangnya jumlah TKA secara keseluruhan, melainkan karena adanya pengalihan wewenang.

"Penurunan penerbitan izin tinggal bagi orang asing ini, karena penerbitan izin tinggal terbatas (ITAS) perairan atau Dahsuskim (kemudahan khusus keimigrasian) sudah dialihkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi baik itu permohonan baru maupun perpanjangan," jelas Khumaidi. Perubahan kebijakan ini bertujuan untuk sentralisasi dan efisiensi dalam proses penerbitan izin tinggal di tingkat nasional.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi