Ilegal, 2.146 Kepiting Bertelur asal Papua Disita BKIPM Bandara Soekarno Hatta
Merdeka.com - 2.146 Kepiting bertelur asal Manokwari, Papua diamankan dari terminal cargo Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (5/12/2018) oleh petugas Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta 1 Soekarno-Hatta.
Kepala BKIPM Jakarta I Soekarno-Hatta, Habrin Yake mengatakan kepiting tersebut diterbangkan dari Manokwari, Papua menggunakan pesawat Sriwijaya Air SJ-589 melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
"Karena kondisinya sedang bertelur, maka dari itu kita sita dan hari ini dilepasliarkan," terang Habrin Yake, Rabu (5/12), di Bandara Soetta.
Habrin mengungkapkan kepiting tersebut tidak diperkenankan untuk ditangkap dan diedarkan dari wilayah perairan Indonesia.
"Merujuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan Ranjungan dari wilayah Indonesia. Jadi mulai tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember setiap tahunnya dilarang melalulintaskan atau memperjualbelikan kepiting dalam kondisi bertelur," terang Habrin.
Ditambahkan Kepala Seksie Pengawasan BKIPM Jakarta I Soekarno-Hatta, Arafat Taslim, pendistribusian atau pelalulintasan kepiting bertelur diperbolehkan namun dalam waktu terbatas.
"Sebenarnya kepiting bertelur boleh untuk diperjual belikan yaitu pada 15 Desember hingga 5 Februari. Sesuai dengan peraturan Menteri KP nomor 56 tahun 2016," terang Arafat.
Selanjutnya, kata dia, kepiting bertelur itu, akan dilepas liarkan di perairan Cikidang di Pantai Pangandaran, Jawa Barat.
"Langsung hari ini kami akan lepas liarkan," ucap dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain Yan Piet Mosso dan Patrice, KPK juga menjerat empat orang lainnya.
Baca SelengkapnyaIndonesia memiliki sebuah kereta yang kehadirannya sama sekali tidak diharapkan, jika kereta tersebut keluar, berarti sedang ada hal buruk yang terjadi.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca SelengkapnyaDia juga menyoroti keberanian Gibran sebagai sosok pemuda yang ingin menghadirkan perubahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaBukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaPenduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca Selengkapnya