Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan pihaknya belum dapat menemukan tersangka korupsi pembelian kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo. Tersangka diduga masih berada di Singapura.
Idham mengatakan, kepolisian sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), hingga mengeluarkan red notice untuk Honggo.
"Penyidik telah lakukan upaya pencarian dengan menerbitkan DPO dan red notice pengumuman di koran dan berkoordinasi dengan Kemenlu," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Idham mengatakan, kasus ini sudah masuk tahap dua. Namun belum dapat berjalan karena Honggo belum tertangkap. Idham menyebut, jaksa penuntut meminta tiga tersangka dihadirkan secara bersamaan. Dua tersangka lainnya adalah Raden Priyono dan Djoko Harsono.
"Tahap dua belum terlaksana karena JPU meminta agar tiga orang tersangka diserahkan bersamaan sedangkan tersangka Honggo masih belum diketahui keberadaannya," kata Idham.
Karena itu, Polri sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk menindaklanjuti kasus ini. Mereka memutuskan pengadilan bakal dilakukan secara in absentia alias terdakwa tak dihadirkan dalam persidangan.
"Rencana tindak lanjut yaitu berkoordinasi dengan KPU untuk proses peradilan in absentia terhadap tersangka Honggo serta melakukan tahap dua terhadap Raden dan Djoko Harsono," jelas Idham.
Advertisement
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II berkas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ke Kejaksaan Agung, Kamis (30/1).
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan sepakat melakukan pelimpahan tahap II.
"Kita limpahkan tahap II untuk dua tersangka dan satu tersangka lagi nanti akan diproses dengan peradilan in absentia," kata Listyo.
Dua tersangka yang dilimpahkan, yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Kemudian, sidang secara in absentia dilakukan untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo. Sebab, Honggo masih buron hingga saat ini.