Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Honggo Buron di Singapura, Sidang Kasus Kondensat Dilakukan In Absentia

Honggo Buron di Singapura, Sidang Kasus Kondensat Dilakukan In Absentia Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno masuk DPO. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan pihaknya belum dapat menemukan tersangka korupsi pembelian kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo. Tersangka diduga masih berada di Singapura.

Idham mengatakan, kepolisian sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), hingga mengeluarkan red notice untuk Honggo.

"Penyidik telah lakukan upaya pencarian dengan menerbitkan DPO dan red notice pengumuman di koran dan berkoordinasi dengan Kemenlu," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).

Idham mengatakan, kasus ini sudah masuk tahap dua. Namun belum dapat berjalan karena Honggo belum tertangkap. Idham menyebut, jaksa penuntut meminta tiga tersangka dihadirkan secara bersamaan. Dua tersangka lainnya adalah Raden Priyono dan Djoko Harsono.

"Tahap dua belum terlaksana karena JPU meminta agar tiga orang tersangka diserahkan bersamaan sedangkan tersangka Honggo masih belum diketahui keberadaannya," kata Idham.

Karena itu, Polri sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk menindaklanjuti kasus ini. Mereka memutuskan pengadilan bakal dilakukan secara in absentia alias terdakwa tak dihadirkan dalam persidangan.

"Rencana tindak lanjut yaitu berkoordinasi dengan KPU untuk proses peradilan in absentia terhadap tersangka Honggo serta melakukan tahap dua terhadap Raden dan Djoko Harsono," jelas Idham.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II berkas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ke Kejaksaan Agung, Kamis (30/1).

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan sepakat melakukan pelimpahan tahap II.

"Kita limpahkan tahap II untuk dua tersangka dan satu tersangka lagi nanti akan diproses dengan peradilan in absentia," kata Listyo.

Dua tersangka yang dilimpahkan, yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Kemudian, sidang secara in absentia dilakukan untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo. Sebab, Honggo masih buron hingga saat ini.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Dalami Dugaan Bisnis Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Hasil Pencucian Uang

Kejagung Dalami Dugaan Bisnis Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Hasil Pencucian Uang

Dalam perkara korupsi komoditi timah, sebagian dari tersangka telah dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Kasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir

Kasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir

Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya