Honggo Buron di Singapura, Sidang Kasus Kondensat Dilakukan In Absentia
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan pihaknya belum dapat menemukan tersangka korupsi pembelian kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo. Tersangka diduga masih berada di Singapura.
Idham mengatakan, kepolisian sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), hingga mengeluarkan red notice untuk Honggo.
"Penyidik telah lakukan upaya pencarian dengan menerbitkan DPO dan red notice pengumuman di koran dan berkoordinasi dengan Kemenlu," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Idham mengatakan, kasus ini sudah masuk tahap dua. Namun belum dapat berjalan karena Honggo belum tertangkap. Idham menyebut, jaksa penuntut meminta tiga tersangka dihadirkan secara bersamaan. Dua tersangka lainnya adalah Raden Priyono dan Djoko Harsono.
"Tahap dua belum terlaksana karena JPU meminta agar tiga orang tersangka diserahkan bersamaan sedangkan tersangka Honggo masih belum diketahui keberadaannya," kata Idham.
Karena itu, Polri sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk menindaklanjuti kasus ini. Mereka memutuskan pengadilan bakal dilakukan secara in absentia alias terdakwa tak dihadirkan dalam persidangan.
"Rencana tindak lanjut yaitu berkoordinasi dengan KPU untuk proses peradilan in absentia terhadap tersangka Honggo serta melakukan tahap dua terhadap Raden dan Djoko Harsono," jelas Idham.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II berkas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ke Kejaksaan Agung, Kamis (30/1).
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan sepakat melakukan pelimpahan tahap II.
"Kita limpahkan tahap II untuk dua tersangka dan satu tersangka lagi nanti akan diproses dengan peradilan in absentia," kata Listyo.
Dua tersangka yang dilimpahkan, yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Kemudian, sidang secara in absentia dilakukan untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo. Sebab, Honggo masih buron hingga saat ini.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaEmpat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKejagung Dalami Dugaan Bisnis Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Hasil Pencucian Uang
Dalam perkara korupsi komoditi timah, sebagian dari tersangka telah dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca SelengkapnyaDijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaKasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir
Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaHakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Selengkapnya