Hina Nabi Muhammad, Rendra ditangkap di Mojokerto

Rendra Hadikurniawan, warga Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo ditangkap tim gabungan Polres Mojokerto dan anggota Ditreskrumum Polda Jawa Timur. Pasalnya dia diduga telah melakukan ujaran kebencian di media sosial.

Bruriy Susanto
Oleh Bruriy Susanto - Reporter
Hina Nabi Muhammad, Rendra ditangkap di Mojokerto
Rendra ditangkap gara-gara postingan diduga berisi ujaran kebencian. ©2018 Merdeka.com

Rendra Hadikurniawan, warga Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo ditangkap tim gabungan Polres Mojokerto dan anggota Ditreskrumum Polda Jawa Timur. Pasalnya dia diduga telah melakukan ujaran kebencian di media sosial.

Pria kelahiran Banyuwangi itu ditangkap di Dusun Jaraan, Desa Trawas Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Kamis (26/4) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Memang benar, telah mengamankan salah seorang diduga telah melakukan hate speech. Siapa pun yang melakukan itu, akan ditindak tegas di negara ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Barung Mangera saat dikonfirmasi, Kamis (26/4).

Penangkapan Rendra berdasarkan laporan Banser Sidoarjo ke polisi. Pelaku diduga melakukan ujaran kebencian dengan menghina Nabi Muhammad SAW.

Postingan dia sempat menjadi viral di media sosial Instagram dan Facebook. Saat ini pelaku dibawa ke Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.

Rekomendasi