Tawuran antar warga di Kabupaten Malaka NTT pecah. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 yang menewaskan satu orang dan dua warga lainnya kritis.
Kini, polisi menetapkan sebanyak 7 orang sebagai tersangka. Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, mengungkap bahwa ketujuh tersangka tawuran tersebut adalah YN alias Meki, NB alias Ken, KM alias Kiki, AS alias Okis, YS alias Ari, MS alias Adam, dan OM alias Andi.
"YN alias Meki, NB alias Ken, dan KM alias Kiki dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, dengan subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Sementara itu, AS alias Okis, YS alias Ari, MS alias Adam, dan OM alias Andi dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, dengan subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelasnya.
Riki menambahkan bahwa motif dari insiden ini adalah pemalakan yang terjadi pada hari pasar di desa Umalawain, yang kemudian memicu perlawanan dari korban dan berujung pada bentrok antar dua kampung.
1 Tewas 2 Kritis
Bentrok antara pemuda Desa Umalawain dan pemuda Desa Lorotolus berlangsung di pasar mingguan Besitaek, Desa Umalawain, Kabupaten Malaka pada Rabu, 31 Desember 2025. Akibat kejadian ini, Yulius Bere alias Cinta (55), yang merupakan warga Dusun Wanibesak A, Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, dilaporkan meninggal dunia. Selain itu, Oktovianus Nahak dan Fer mengalami luka parah akibat insiden tersebut.
Selain korban jiwa, insiden ini juga menyebabkan kerusakan pada rumah dan bengkel milik Mikael Samara dan Nopriantus Klau yang terletak di pinggir jalan raya umum, yang ikut terbakar.
"Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 1 Januari 2026, dan semua tersangka kini telah ditahan," ungkap Riki.
Advertisement
Seperti yang dilaporkan sebelumnya, terjadi tawuran antar pemuda di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada hari Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 Wita. Tawuran ini dipicu oleh tindakan pemalakan dan mengakibatkan satu orang pemuda tewas serta dua lainnya mengalami kritis.
Insiden tragis tersebut terjadi di Pasar Mingguan Besitaek, Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Malaka, dan melibatkan dua kelompok pemuda dari Desa Lorotolus dan Desa Umalawain. Mereka saling menyerang menggunakan kayu, batu, dan senjata tajam.
Menurut keterangan Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, "Korban tewas bernama Yulianus Bere," yang merupakan warga Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku. Yulianus meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis akibat luka berat yang dideritanya.
Dalam peristiwa tawuran tersebut, satu unit sepeda motor dibakar habis di tengah jalan, dan massa juga merusak fasilitas milik warga di sekitar lokasi. Salah satu yang terkena dampak adalah sebuah bengkel motor yang hangus terbakar.