Hakim Minta Novel Baswedan Dihadirkan Dalam Sidang
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana kasus penyerangan dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Kamis (19/3). Agenda sidang perdana ini menghadirkan dua terdakwa yakni Ramhat Kadir dan Rony Bugis.
Ketua Majelis Hakim, Djuyamto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan Novel Baswedan sebagai saksi korban dan Yasri Yuda Yahya yang tak lain tetangga penyidik senior KPK itu untuk diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keduanya dijadwalkan memberikan kesaksian dengan agenda sidang pembuktian.
"Sesuai dengan ketentuan hukum acara yang harus dihadirkan adalah saksi korban, yang utama dulu adalah saksi pelapor dulu, kedua Novel Baswedan, itu pada sidang pembuktian pertama," kata Djuyamto, Kamis (19/3).
Djuyamto mengatakan, JPU mengajukan 22 saksi di antaranya adalah Novel Baswedan dan Yasri Yuda Yahya. Kemudian, Eko Yulianto dan Muhammad Rifki Novian.
"Mereka yang pada saat kejadian hanya menolong. Keterangan tidak terlalu banyak nanti bisa satu sesi persidangan bisa panggil empat," ujar dia.
"Yang kita sepakati dulu dua saksi dulu, yaitu Yasri Yuda Yahya dan Novel Baswedan. Kita jadwalkan 2 Minggu setelah ini," sambung dia.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum Fredik Adhar Syaripuddin menjelaskan, Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mendatangi asrama rekannya Ronny Bugis pada pukul 03.00 WIB untuk meminta bantuan. Saat itu, Rahmat Kadir Mahulette membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) yang dibungkus plastik warna hitam.
"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara," kata Fredik.
Yang dituju adalah Perumahan di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Sesuai dengan rute yang ditentukan Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette," ucap Fredik.
Fredik mengatakan, kedua terdakwa berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan yakni diujung jembatan di belakang mobil yang terparkir.
Terdakwa duduk sambil membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam Mug, sedangkan Terdakwa Ronny Bugis duduk di atas sepeda motor sambil mengamati setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan.
"Sekitar pukul 05.10 WIB Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis melihat Novel Baswedan berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya," ujar Fredik.
Fredik menuturkan, Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette memberikan instruksi untuk mendekat ke arah Novel Baswedan.
"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menyampaikan akan memberikan pelajaran kepada seseorang dan meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan ke arah Novel Baswedan," ujar Fredik
Fredik mengatakan, cairan asam sulfat (H2SO4) disiramkan ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan. Keduanya pun langsung tancap gas meninggalkan Novel Baswedan.
"Atas arahan Rahmat Kadir Mahulette langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat," kata Fredik.
Akibatnya insiden ini, Novel Baswean mengalami luka berat dibagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
"Sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga yang telah memeriksa Novel Baswedan," ujar Fredik.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya