Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim ke Rachel Vennya: Public Figure Harusnya Beri Contoh Baik ke Pengikutnya

Hakim ke Rachel Vennya: Public Figure Harusnya Beri Contoh Baik ke Pengikutnya 5 Potret Ulang Tahun Rachel Vennya ke-26, Dapat Kalung Berlian dari Kekasih. ©2021 Merdeka.com/Instagram Rachel Vennya

Merdeka.com - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyebut hal yang memberatkan Rachel Vennya. Adalah sebagai public figure tidak memberikan contoh baik kepada para pengikutnya di media sosial dan masyarakat.

Hal yang memberatkan, Rachel dinilai bersalah dan sebagai public figure dirinya dianggap telah memberikan contoh buruk dengan melanggar aturan karantina kesehatan.

"Yang memberatkan, terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat," tegas hakim saat membacakan vonis, Jumat (10/12).

Sementara itu, hal yang menjadi pertimbangan meringankan Rachel disebut mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan. Rachel juga ketika dites Covid-19, hasilnya negatif.

"Hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya," kata hakim.

Rachel bersama dua terdakwa lainnya dikenakan melanggar Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 56 ayat 1 KUHPidana

Adapun vonis terhadap Rachel Vennya bersama para terdakwa yang dijatuhkan Majelis Hakim, sesuai dengan pembacaan tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP