Haji Jambi Wafat di Madinah karena Penyebab Alami, Kemenag Sampaikan Duka Cita

Seorang jemaah haji asal Jambi meninggal dunia di Madinah akibat penyebab alami. Kementerian Agama Provinsi Jambi menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Haji Jambi ini, serta memastikan proses pemakaman berjalan lancar.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Haji Jambi Wafat di Madinah karena Penyebab Alami, Kemenag Sampaikan Duka Cita
Seorang jemaah haji asal Jambi meninggal dunia di Madinah akibat penyebab alami. Kementerian Agama Provinsi Jambi menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Haji Jambi ini, serta memastikan proses pemakaman berjalan lancar. (AntaraNews)

Seorang jemaah haji asal Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, M Ayub M Dani Muhammad Bohir (74), dikabarkan meninggal dunia di Madinah, Arab Saudi. Almarhum wafat pada 19 Juni 2026 pukul 16.20 Waktu Arab Saudi (WAS) karena penyebab alami. M Ayub tergabung dalam Kloter BTH-21 Embarkasi Batam.

Kabar duka ini disampaikan oleh Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi Wahyudi Abdul Wahab Wahyudi, melalui keterangan tertulis di Jambi. Pihak keluarga di tanah air diharapkan dapat menerima cobaan ini dengan tabah dan ikhlas. Proses penanganan jenazah telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di Arab Saudi.

“Semoga almarhum husnul khotimah, amal ibadahnya diterima Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan keikhlasan. Aamiin Yaa Rabb,” ujar Wahyudi. Peristiwa ini menjadi pengingat akan risiko yang selalu menyertai perjalanan ibadah haji, terutama bagi jemaah lansia.

Identitas dan Kronologi Wafatnya Jemaah Haji

M Ayub M Dani Muhammad Bohir, yang lahir pada 31 Maret 1952, tercatat masuk ke Arab Saudi menggunakan paspor dengan nomor (Border Number) 6238510843. Informasi mengenai wafatnya almarhum telah dikonfirmasi oleh pihak berwenang di Arab Saudi.

Berdasarkan dokumen resmi "Pernyataan Penerimaan dan Izin Jenazah" yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi Kantor Wilayah Madinah Al-Munawwarah, yang bersangkutan dinyatakan meninggal karena penyebab alami. Konfirmasi ini penting untuk memastikan tidak ada indikasi lain terkait penyebab kematian.

Pihak Rumah Sakit King Fahd Madinah, melalui dokter pemeriksa dr. Khaled Goda Kamel Shehata, telah mengeluarkan surat pemberitahuan kematian resmi dengan Nomor Laporan 4800001015. Dalam dokumen tersebut, otoritas keamanan yang diwakili oleh Meshari Othman Al-Mutairi telah terdaftar sebagai pelapor resmi untuk keperluan pencatatan sipil.

Proses Penanganan dan Pemakaman Jenazah di Arab Saudi

Proses penyerahan jenazah M Ayub dilakukan di Rumah Sakit King Fahd Madinah untuk kemudian dimakamkan. Penanganan jenazah jemaah haji yang wafat di Tanah Suci selalu mengikuti prosedur ketat sesuai syariat Islam dan regulasi setempat.

Pengurusan dan penerimaan jenazah almarhum telah didelegasikan kepada seorang warga negara Arab Saudi bernama Madani Karim Bakhsh Allah Bakhsh Bakhsh. Madani bertindak sebagai penanggung jawab yang mewakili pihak pengelola makam/akomodasi di Madinah.

Madani telah menandatangani berita acara serah terima, dan mengambil alih tanggung jawab penuh untuk proses pemakaman almarhum di dalam wilayah Kerajaan Arab Saudi. Hal ini memastikan bahwa seluruh proses pemakaman berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Dokumen Resmi dan Pencatatan Sipil

Dokumen pemberitahuan kematian yang disahkan oleh direktur berwenang, Yousef Saleem Al-Mohammadi, menegaskan bahwa formulir ini merupakan dokumen pelaporan resmi dan bukan merupakan sertifikat kematian pengganti. Ini berarti ada tahapan lebih lanjut yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat kematian yang sah.

Pihak pelapor atau perwakilan diwajibkan untuk melapor ke Departemen Pencatatan Sipil (Al-Ahwal Al-Madaniyah) dalam kurun waktu 30 hari. Pelaporan ini bertujuan untuk menerbitkan sertifikat kematian resmi bagi almarhum.

Penerbitan sertifikat kematian resmi ini sangat penting bagi keluarga di Indonesia untuk keperluan administrasi. Dokumen ini juga menjadi dasar hukum yang kuat terkait status almarhum dan hak-hak ahli waris. Kementerian Agama terus berkoordinasi untuk memastikan seluruh proses administratif berjalan baik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi