Habib Rizieq jadi tersangka kasus chat porno dengan Firza Husein
Merdeka.com - Polisi menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus chat mesum dengan Firza Husein. Rizieq jadi tersangka setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus melakukan gelar perkara.
"Meningkatkan status (Rizieq) dari saksi ke tersangka kasus pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Senin (29/5).
Menurut Argo, dari gelar perkara polisi yakin meningkatkan status Rizieq. "Alat bukti ditemukan penyidik berdasarkan gelar perkara sudah ditemukan," tuturnya.
Argo belum mau menyampaikan peran Rizieq dalam kasus ini. Rencana penjemputan juga masih menunggu dari penyidik. "Tunggu penyidik, mekanisme nanti kita tunggu info dari penyidik," ujarnya.
Apakah polisi meminta ke Interpol untuk mengeluarkan red notice untuk Rizieq? "Ya itu nanti belakangan," tuturnya.
Untuk Firza, kata Argo, berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi. "Jadi hari ini berkas tersangka atas nama Firza sudah dilimpahkan ke jaksa," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus itu polisi sudah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau Pasal 6 junto pasal 32 dan atau pasal 8 junto pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Serta pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE.
Rizieq sudah membantah soal chat dan kebenaran rekaman percakapan dirinya dengan Firza. Menurutnya, rekaman tersebut merupakan fitnah. "Rekaman fitnah yang mengatasnamakan Firza dan saya itu adalah fitnah," tegasnya di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Rizieq, Firza juga telah membantah atas hal tersebut melalui pengacaranya, Yakub Arupalaka. "Di mana Firza menolak ada rekaman foto suara. Beliau menolak dan tidak tahu sama sekali," tuturnya.
Firza juga menegaskan bukan orang dalam chat bernada porno diduga bersama Rizieq. Firza juga menegaskan foto-foto vulgar dalam chat tersebut adalah bukan dirinya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq dan Syarifah Mona memiliki selisih usia cukup jauh, yaitu 27 tahun.
Baca SelengkapnyaRektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.
Baca SelengkapnyaPertemuan itu pun diatur oleh ajudan Firli Kevin Egananta Yoshua yang telah diambil keterangan oleh Dewas KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.
Baca SelengkapnyaMundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaKapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes saat dikonfirmasi atas pelaporan anak buahnya itu pun membenarkannya.
Baca Selengkapnya