Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Guru Voli di Demak Mencabuli 13 Anak Didik, 1 Korban Hamil 8 Bulan

Guru Voli di Demak Mencabuli 13 Anak Didik, 1 Korban Hamil 8 Bulan Tersangka Pencabulan di Demak. ©2021 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Polisi menangkap seorang pelatih voli berinisial LK (39) karena mencabuli puluhan anak didik di Demak, Jawa Tengah. Aksi itu dilakukan pelaku di kediamannya dengan modus mengiming-imingi korban dengan sejumlah fasilitas dan paksaan bahkan ada satu korban yang sedang hamil 8 bulan.

"Total 13 anak yang sudah dicabuli, ada satu korban yang sampai hamil 8 bulan. Setiap beraksi pelaku selalu memaksa korban untuk melayani hingga tiga kali. Jika mau disetubuhi akan dibelikan perlengkapan bola voli seperti sepatu,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Senin (18/10).

Dia menyebut aksi tak senonoh berawal saat pelaku bersama korban siswi SMP di Kecamatan Mranggen hendak berlatih voli bersama timnya di Semarang. Sebelum berangkat korban diminta untuk mendatangi rumah pelaku.

"Setibanya di sana, korban langsung ditarik ke kamar tersangka dan dipaksa melakukan hubungan suami-istri," ujar dia.

Korban yang terlambat bulan dan ditest hasilnya positif hamil, dan meminta pertanggungjawaban tersangka. Namun bukannya bertanggungjawab, tersangka justru menyuruh korban menggugurkan kandungannya.

"Pelaku ini mengancam akan membuat hidup korban menderita jika melaporkannya ke orang tua atau polisi," kata dia.

Geram dengan perbuatan tersangka pada anaknya, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak. Dari hasil pengembangan kasus, ternyata pencabulan dilakukan tersangka sejak 2019.

"Tersangka kami jerat pasal 81 ayat (2) dan (3) atau pasal 83 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76E undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga,” tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP