Guru Pramuka Cabul Divonis Hukuman Kebiri, Kejati Jatim Optimistis Bisa Dieksekusi
Merdeka.com - Hakim menjatuhkan vonis hukuman kebiri kimia terhadap Rahmat Slamet Santoso, guru pramuka asal Surabaya yang mencabuli 15 orang siswa didiknya. Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/11).
Namun hukuman tersebut tak bisa langsung dieksekusi. Selain harus menunggu pidana pokoknya dijalani terlebih dulu, peraturan pemerintah yang mengatur teknis hukuman kebiri hingga kini juga belum ada.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Herry Pribadi mengatakan, pelaksanaan teknis hukuman kebiri kimia belum dapat dilaksanakan. Akan tetapi dia yakin hukuman tersebut akan dapat dilaksanakan secepatnya. Dia mendengar adanya informasi yang menyebut peraturan pemerintah terkait teknis hukuman kimia bakal diterbitkan.
"Dalam waktu dekat PP (peraturan pemerintah) akan diterbitkan, informasinya sudah di Seskab," ujarnya, Senin (18/11).
Dia menjelaskan, hukuman kebiri kimia tidak berdampak secara permanen seperti yang selama ini menjadi bahan pembicaraan.
"Sifatnya hanya sementara. Sebenarnya, terapi menekan libido terpidana kalau berpikiran positif malah membantu terpidana dalam mengendalikan libidonya," katanya.
Guru Pramuka Cabuli Murid
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada terdakwa Rahmat Slamet Santoso, Guru Pembina pramuka di Surabaya. Tidak hanya hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama 3 tahun.
Dalam kasus ini terdakwa dianggap telah memenuhi tindak pidana sebagaimana termaktub dalam Pasal 80 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan beberapa orang tua korban. Atas laporan itu, Polda Jatim melalui Subdit IV Renakta akhirnya menangkap Rachmat Slamet Santoso.
Saat penyidikan, terdakwa Rachmat Slamet Santoso mengaku telah memperdaya para korban sebanyak 15 orang. Mereka rata rata anak didik dari Rachmat Slamet Santoso.
Aksi itu dilakukan Rachmat Slamet Santoso dengan modus memasukkan siswanya ke dalam tim inti pramuka sekolah. Selanjutnya siswa terpilih diajak ke rumahnya untuk belajar pramuka. Selanjutnya, dia melakukan perbuatan asusila itu di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan terdakwa Rachmat Slamet Santoso ini sudah dilakukan sejak 2015. Dia merupakan pembina ekstra pramuka di enam SMP dan satu SD, baik swasta maupun negeri di Surabaya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.
Baca SelengkapnyaSetiap Jumat, ia bersedekah di Surabaya, Gresik, dan Situbondo
Baca SelengkapnyaPolda Jambi masih berupaya mengungkap kematian tidak wajar santri berinisial AH di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban yang berusia 13 tahun sedang menjalani perawatan. Kasus terungkap setelah orang tua korban membuat laporan.
Baca SelengkapnyaSalah satu korban merupakan anak berusia tiga tahun.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaBupati Kendal beri ucapan selamat kepada Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaMeski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.
Baca SelengkapnyaKehadiran relawan Prabowo-Budiman Bersatu (Prabu) di desa-desa penting untuk konsolidasi suara.
Baca Selengkapnya