Gugup usai jambret tas pelajar, pemuda di Solo jatuh dari motor dan dihajar warga

Usai menjambret tas seorang pelajar, Nur tancap gas dengan sepeda motornya. Namun nahas, sepeda motor yang dikendarainya menabrak trotoar, hingga terjatuh.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Gugup usai jambret tas pelajar, pemuda di Solo jatuh dari motor dan dihajar warga
Jambret di Solo dihajar massa. ©2018 Merdeka.com

Nur Wahyudi (24), warga Joyotakan RT 05 RW 06, Kecamatan Serengan, Solo, dihujani bogem warga. Usai menjambret tas seorang pelajar, Nur tancap gas dengan sepeda motornya. Namun nahas, sepeda motor yang dikendarainya menabrak trotoar, hingga terjatuh.

Warga langsung menghajarnya. Warga mengetahui jika Nur menjambret korban bernama Reza Ayu Amalia (18). Warga berusaha mengejar dan berteriak 'maling'. Aksi kejahatan itu dilakukan di Jalan Sidoluhur, Kelurahan Laweyan, Senin (23/7) pagi. Beruntung polisi segera datang dan mengamankan Nur dari bulan-bulanan warga.

"Pelaku sempat dihakimi massa karena terjatuh setelah sepeda motornya menabrak trotoal," ujar Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono.

Ari mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari korban yang berboncengan dengan temannya melintas di kawasan Kampung Batik Laweyan. Saat itu korban hendak berangkat mengikuti tes penerimaan calon mahasiswa baru di salah satu perguruan tinggi swasta. Saat membonceng, korban sambil bermain ponsel.

"Kebetulan dari arah berlawanan pelaku yang mengendarai sepeda motor muncul. Melihat korban sedang bermain ponsel, timbul niat jahat pelaku. Dia kemudian berbalik arah mengikuti korban dari belakang sebelah kanan dan merebut tas korban," terangnya.

Menurut Kapolsek, pada awalnya pelaku hendak merebut ponsel milik korban. Namun akhirnya hanya bisa mengambil tas milik korban. Korban kemudian berusaha mengejar pelaku dan meneriakinya 'maling'.

"Karena gugup, sepeda motor pelaku menabrak trotoar dan terjatuh dan sempat dihajar massa. Untung petugas kami cepat datang dan berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa," jelasnya lagi.

Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Laweyan guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti milik korban dan pelaku, diantaranya sepeda motor, tas hitam, powerbank, charger, dan uang tunai senilai Rp 114.000.

"Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tutupnya.

Rekomendasi