
Gishca Debora Tersangka Penipuan Ribuan Tiket Coldplay Tak Dijerat dengan Pasal TPPU, Ini Alasan Polisi
Duit hasil penipuan dipakai Ghisca untuk membeli barang mewah hingga kabur ke Belanda.
Duit hasil penipuan dipakai Ghisca untuk membeli barang mewah hingga kabur ke Belanda.
Penerapan pasal terhadap Ghisca merupakan hasil penyidikan Polres Metro Jakarta Pusat. Ghisca dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan atau 372 tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Kami gunakan tipugelap. (Tidak pakai TPPU) Ya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Selasa (21/11).
Meski tidak memakai pasal TPPU, Susatyo memastikan tetap melacak aset-aset aliran dana hasil dari kejahatan penipuan tiket konser yang mencapai miliaran rupiah.
Dari hasil pengungkapan polisi, total kerugian para korban mencapai Rp5,1 miliar dari 2.268 tiket dari enam laporan.
"Tetap dilakukan (pelacakan aset). Mekanisme pada pembuktian tipu gelap," kata dia.
Sementara, lanjut Susatyo, ganti rugi para korban penipuan Ghisca akan diputuskan berdasarkan putusan majelis hakim setelah membeberkan fakta kejahatan tersangka.
merdeka.com
Sebelumnya, Susatyo menyebut pihaknya telah menyita sejumlah barang mewah milik Ghisca yang diduga dibeli dari hasil penipuan. Sejumlah barang bukti yang ditampilkan diantaranya beberapa tas merek Hermes, sandal merek Hermes, dua buah handphone, hingga macbook silver.
"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerina uang-uang pemesanan tiket, total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta," kata Susatyo saat jumpa pers
tuturnya.
Selain membeli barang dan buat keperluan pribadinya, Ghisca yang masih berstatus mahasiswi itu juga ketahuan memakai uang hasil penipuan untuk jalan-jalan ke Belanda sekitar Mei sampai November.
“Kami juga sudah menyita paspor, kami cek perjalanannya dan apa yg dilakukan di luar negeri. Mohon waktunya kami masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini,” kata Susatyo.
“Sesuai data perlintasan paspor pernah ke Belanda. Tapi kami masih mendalami itu,” tambah dia.
Ghisca dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan atau 372 tentang penggelapan
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga saat ini, kasus Ghisca masih dalam tahapan penyidikan.
Baca SelengkapnyaSalah satu korban mengaku memiliki dokumen orang tua Ghisca Debora ikut bertransaksi penjualan tiket Coldplay.
Baca SelengkapnyaGhisca dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan dengan masing-masing ancaman hukuman 4 tahun penjara
Baca SelengkapnyaAdapun terlapor dalam kasus ini seorang swasta berinisial DA.
Baca SelengkapnyaNatalis tinggal di kontrakan lantaran rumahnya sedang direnovasi.
Baca SelengkapnyaInformasi didapat merdeka.com, keluarga Ghisca tinggal di Kabupaten Tangerang, di sebuah area perumahan eksklusif
Baca SelengkapnyaDengan pengalamannya, kata Chandra, Ghisca mengambil keuntungan sebesar Rp250 ribu dari harga tiket normal.
Baca Selengkapnya