Gibran Tandatangani UMK Solo 2022, Naik Rp21.000
Merdeka.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku sudah menandatangani keputusan terkait UMK (upah minimum kota) Solo 2022. Namun kenaikan sebesar 10 persen seperti yang diinginkan kalangan buruh tidak bisa terpenuhi.
"Sudah (ditandatangani) nunggu pak gubernur dulu. Press releasenya sudah tak siapin. Naik Rp21.000," ujar Gibran, Selasa (30/11).
Gibran mengatakan, besaran kenaikan tersebut sudah dikonsultasikan dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan buruh. Pada dasarnya mereka tidak keberatan dengan kenaikan tersebut.
"Tadi sudah konsultasi dengan Apindo dengan buruh. Sudah oke semua," katanya.
Gibran mengklaim kenaikan tersebut cukup untuk para buruh dan tidak terlalu memberatkan pengusaha. Apalagi jika dibandingkan dengan kota lain, kenaikan tersebut termasuk tinggi.
"Coba bandingkan dengan kota kota lain, tambahnya berapa. Kita cukup, lihat keadaan dulu," katanya.
Gibran menambahkan kenaikan UMK tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan. Sehingga dari buruh maupun pengusaha tidak ada yang dirugikan.
"Kita pingin semuanya bisa jalan. Kita enggak mementingkan satu sisi saja," tandasnya.
Gibran menyampaikan, penambahan tersebut sudah cukup fair untuk kedua sisi. Namun saat disinggung tentang UMP Jawa Tengah yang lebih rendah dibanding Jawa Barat dan Jawa Timur, putra Presiden Jokowi itu enggan menanggapi.
"Tanya Pak Gubernur. Saya kira sudah cukup fair," katanya.
Ia mengaku penentuan besaran UMK membutuhkan waktu yang cukup lama. Ia beralasan, banyak hal yang harus dipertimbangkan.
"Lama pokoknya, enggak ada deadlock, aman-aman wae. Kita mempertimbangkan banyak faktor," pungkas dia.
Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 naik 0,78 persen dibanding tahun sebelumnya. Pengumuman tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
SK tertanggal 20 November 2021 itu menerangkan, UMP 2022 naik menjadi Rp1.812.935 dari sebelumnya sebesar Rp1.798.979.Dengan kenaikan Rp 21.000, UMK Solo yang sebelumnya Rp 2,013,810 naik menjadi Rp 2.034.810.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya