Gerindra usul revisi Perppu Ormas: Tak ingin pemerintah jadi otoriter
Merdeka.com - Partai Gerindra konsisten menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan mengusulkan revisi jika Perppu Ormas disetujui dalam rapat paripurna.
Riza menyebut Gerindra akan mengajukan revisi tersebut ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2018 agar segera dibahas oleh DPR.
"Kemungkinan besar akan menjadi inisiatif DPR. Karena pemerintah kan menyampaikan ini sudah ideal menurut kacamata pemerintah," kata Riza di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10).
Menurut Riza, Perppu tersebut berisi sejumlah pasal karet yang harus direvisi. Misalnya, tafsir mengenai paham antiPancasila dan hilangnya peran pengadilan yang diambil alih oleh pemerintah.
"Gerindra tidak ingin pemerintah menjadi otoriter, menjadi arogan. Karena dalam Perppu ini terkesan jelas sekali, semua kewenangan, kekuasaan diambil alih oleh pemerintah secara sepihak," tegasnya.
Revisi UU Ormas, kata dia, bisa menjadi titik kompromi antara 10 fraksi partai yang berbeda sikap soal Perppu, yakni pihak yang menerima dan menolak.
"Oh iya, ini kan menjadi solusi. Ke depan revisi undang-undang ini sangat urgent. Kami Gerindra setelah ini diputuskan akan mengupayakan revisi di prolegnas prioritas," ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaGerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaKlaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaJelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaGerindra Pede Kesaksian Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres Bongkar Fitnah Kecurangan Prabowo-Gibran
Gerindra justru optimis kesaksian empat menteri tersebut akan secara langsung membantah tudingan kecurangan dilakukan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Prabowo: Kami Adalah Penerus Jokowi
Saat berada di dalam kabinet, mantan Danjen Kopassus ini menyatakan Jokowi tidak pernah istirahat.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnya