Gerebek Rumah, Polisi Tangkap Kurir 1 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
Merdeka.com - Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau. Hasilnya, tiga orang kurir narkoba ditangkap dengan barang bukti 5.393 butir ekstasi, 1,021 kilogram sabu dan 1.000 butir Happy Five.
"Ketiga tersangka berinisial HS, RA dan ML, dengan barang bukti sabu 1,021 kg serta ribuan butir pil ekstasi dan happy five," ujar Kapolsek Sukajadi, Kompol Zulfa Renaldo, Senin (14/10).
Zulfa menyebutkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Tim lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Jatayu, Marpoyan Damai. Ketika digerebek, di rumah itu ada enam orang. Di situ ada 3 pria dan 3 wanita.
"Tiga di antaranya adalah perempuan tapi statusnya hanya sebagai saksi karena tidak cukup bukti. Bahkan setelah tes urine, hasilnya negatif," ucap Zulfa.
Hasil penggeledahan, di rumah kontrakan itu ditemukan satu tas koper warna merah muda. Ketika dibuka di dalamnya terdapat 5.393 butir ekstasi, 1,021 Kg sabu dan 100 papan atau 1.000 butir Happy Five.
Kepada polisi, tersangka HS mengaku barang haram itu didapat dari seseorang yang berada di Lapas. Barang itu diterima HS untuk diberikan lagi kepada orang lain, pemesan barang.
"HS ini memiliki jaringan di Lapas inisial E. kita masih mendalami keterangan dia ini, apakah benar atau tidak," terang Zulfa
HS mengaku narkoba itu diambil di Jalan Rambutan. Dia membawa dua tersangka lain untuk menjemput barang haram itu lalu dibawa ke rumah kos di Jalan Jatayu. Untuk mengedarkannya, HS menunggu perintah dari E.
"Mereka menggunakan sistem buang. Dia tidak tahu siapa yang mengambilnya, hanya menjalankan perintah," ucap Zulfa.
Untuk mengedarkan narkoba itu, tersangka HS mendapat upah cukup besar. Untuk sabu mendapat Rp 5 juta dan untuk ekstasi dan Happy Five juga Rp 5 juta.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Polsek Sukajadi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 (2), jo Pasal 112 (2) dan atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya