Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelar Olahraga Gobak Sodor Saat Pandemi, Panitia di Bondowoso Diamankan Polisi

Gelar Olahraga Gobak Sodor Saat Pandemi, Panitia di Bondowoso Diamankan Polisi Panitia gobak sodor diamankan polisi di Bondowoso. ©2021 Merdeka.com/Muhammad Permana

Merdeka.com - Sejumlah orang di Bondowoso, Jawa Timur, diamankan anggota Satreskrim Polres Bondowoso karena menjadi pelaksana acara gobak sodor. Mereka harus berurusan dengan penegak hukum karena nekat menggelar pertandingan yang menimbulkan kerumunan massa. Para pegiat olah raga tradisional ini diamankan dalam waktu dan tempat yang berbeda.

"Para tersangka ini ditangkap karena telah melakukan tindak pidana melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19," ujar Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz saat dikonfirmasi, Jumat (15/01).

Terhitung sejak 11 Januari 2021, telah diamankan pelaksana empat pertandingan gobak sodor di beberapa titik. Di antaranya yakni, di kawasan Desa Paguan, Kecamatan Taman Krocok, dan Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso. Kemudian, Desa Pejagan, dan Desa Pengarang di Kecamatan Jambesari Darusollah. Dari empat titik itu, masing-masing diamankan satu orang sebagai penanggung jawab.

Menurut Erick, pertandingan yang mereka selenggarakan menimbulkan kerumunan masyarakat dan tidak memperhatikan protokol kesehatan. "Hal ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 2 tahun 2020 dan Perbup 107 tahun 2020 tentang pengaturan kemasyarakatan selama pandemi Covid-19," lanjut Erick.

Dari empat tersangka semuanya telah mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bondowoso. Empat orang pelanggar Prokes itu masing-masing berinisial SA (37) warga Desa Pejagan Kecamatan Jambesari, EF Desa Pejaten Kecamatan Bondowoso, RU Desa Paguan Kecamatan Tamankrocok, DA dan I (37) warga Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari DA.

Keempatnya menjalani sidang tipiring yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Hambali dan Hakim Tri Darma Putra. "Mereka sudah diputus untuk membayar denda masing-masing Rp 750 ribu subsider kurungan 1 bulan. Selanjutnya tindak lanjut untuk masing-masing tersangka membayar denda putusan ke Kejaksaan Negeri sesuai putusan," ujar Erick.

Polres Bondowoso masih terus menjalankan sosialisasi untuk mengajak masyarakat senantiasa menjalankan protokol kesehatan. "Saat ini memang vaksin sudah mulai turun. Namun demikian, masih akan dilakukan bertahap. Karena itu mohon jangan euforia dulu. Harus tetap patuhi protokol kesehatan," pungkas Erick.

Gobak sodor merupakan olah raga tradisional yang cukup populer di Bondowoso dan beberapa kota lain di Jawa. Dimainkan secara beregu, olah raga ini memainkan bola layaknya kasti dan sepak bola. Selama ini, situasi normal, setiap turnamen Gobak Sodor yang digelar di tingkat desa, selalu mengundang antusiasme ribuan warga desa di Bondowoso.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP