Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun baru-baru ini menyatakan pandangannya terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo. Ia menekankan bahwa mediasi merupakan jalan terbaik untuk menyelesaikan perkara tersebut daripada melalui jalur pengadilan.
Pernyataan ini disampaikan Gayus dalam sebuah keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Jumat (28/11). Menurutnya, penyelesaian perkara melalui mediasi kini menjadi prioritas dalam berbagai kasus hukum.
Pendekatan mediasi diharapkan dapat mencegah polarisasi di masyarakat yang berpotensi merugikan negara. Gayus berpendapat bahwa solusi ini dapat menghasilkan penyelesaian yang saling menguntungkan bagi semua pihak.
Advertisement
Advertisement
Gayus Lumbuun menjelaskan bahwa pengadilan seharusnya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian sengketa hukum. Konsep "ultimum remedium" menegaskan bahwa jalur litigasi baru ditempuh setelah semua upaya lain, termasuk mediasi, tidak membuahkan hasil. Mediasi sendiri diharapkan dapat mencapai solusi "win-win" bagi pihak-pihak yang bersengketa.
Ia menambahkan, jika mediasi tidak terlaksana, permasalahan ini berpotensi menyebabkan polarisasi di tengah masyarakat. Banyak pihak akan merasa memiliki kebenaran masing-masing, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian besar bagi stabilitas negara. Kondisi instabilitas semacam ini harus dihindari demi kepentingan bersama.
Mantan Hakim Agung itu menegaskan posisinya yang netral, tidak membela pihak mana pun dalam polemik ini. Tujuannya adalah mengupayakan agar perkara ijazah Jokowi tidak semakin terpolarisasi dan dapat diselesaikan secara jernih. Ia juga berharap masyarakat tidak terpancing dan memperkeruh suasana yang sudah ada.
Advertisement
Advertisement
Gayus Lumbuun juga menyoroti konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Jika Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma terbukti bersalah, mereka akan menghadapi sanksi hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika ijazah Presiden Jokowi terbukti palsu, sanksi hukum juga akan diterapkan sesuai ketentuan.
Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah mengonfirmasi bahwa Presiden Jokowi memang merupakan alumni Sarjana Kehutanan dari kampus tersebut. UGM menyatakan bahwa Jokowi benar-benar kuliah di sana dan ijazahnya telah diserahkan kepada yang bersangkutan. Hal ini menjadi salah satu fakta penting dalam konteks pembahasan ijazah Jokowi.
Dalam konteks hukum, Gayus menjelaskan bahwa kepastian hukum bukanlah satu-satunya pertimbangan hakim. Ada tiga aspek yang mendasari vonis, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Ia menyatakan, "Antara keadilan dengan kepastian memiliki muara yang berbeda. Pemalsuan ijazah dalam konteks kepastian hukum ya harus ada sanksi, tapi tidak demikian dengan aspek keadilan."
Advertisement
Lebih lanjut, Gayus mengemukakan kemungkinan adanya penyalahgunaan keadaan atau "misbruik van omstandigheiden" dalam kasus ijazah ini. Misalnya, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan ijazah namun universitas hanya bisa mengeluarkan surat keterangan lulus karena ijazah asli sudah diserahkan. Situasi ini bisa berujung pada pembuatan ijazah palsu, sebuah konsep yang diatur dalam Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Advertisement
Berdasarkan analisisnya, Gayus Lumbuun menilai konsep "misbruik van omstandigheiden" lebih relevan diterapkan dalam perkara ini. Ia berpendapat bahwa kasus ini lebih condong pada suatu keadaan, bukan perbuatan, sehingga Pasal 44-48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mungkin kurang tepat sebagai alasan pemaaf atau pembenar. Oleh karena itu, mediasi menjadi solusi yang sangat diutamakan dalam penyelesaian kasus ijazah.
Kasus ini, menurut Gayus, pada dasarnya hanya menyangkut soal kebenaran yang bermula dari pernyataan seseorang. Mengacu pada Pasal 1865 KUHPerdata, pihak yang mengeluarkan pernyataan diwajibkan untuk membuktikan ucapannya sendiri. Ini berarti lembaga pemerintah seperti Kejaksaan Agung tidak harus menjadi pihak yang melakukan pembuktian.
Gayus juga menekankan bahwa individu yang membuat pernyataan harus merasakan kerugian yang nyata dan langsung akibat dari perkataannya. Ia menambahkan, "Selain itu, orang tersebut juga harus merasakan kerugian yang nyata dan langsung sebagai akibat dari apa yang diucapkannya tersebut." Prinsip ini penting untuk menjaga akuntabilitas dalam penyampaian informasi dan menghindari penyebaran berita yang tidak berdasar.
Advertisement
Sumber: AntaraNews