Ganjar minta Kemenpan RB selesaikan kisruh pengangkatan guru tak tetap
Merdeka.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berang terhadap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) karena tak segera memberi kepastian nasib jutaan guru tidak tetap (GTT) di Indonesia. Sebabnya, status GTT tidak jelas padahal banyak sekolah yang kekurangan guru.
Ganjar mengatakan, di Jateng kekurangan guru mencapai 49.631. Rinciannya TK, SD dan SMP sebanyak 38.859. Kemudian 4732 guru SMA, 5056 guru SMK, dan 934 guru SLB. "Kondisinya darurat guru lalu kepala sekolah inisiatif cari guru honorer," kata Ganjar, dalam Focus Grup Discussion (FGD) Solusi Kekurangan Guru dan Permasalahan GTT yang diadakan PGRI di Wisma Perdamaian, Semarang, Selasa (28/11).
Namun ternyata keberadaan guru honorer atau GTT ini tidak diakui Kemendikbud. Aturan Kemendikbud, GTT tidak bisa mengikuti sertifikasi karena tidak memiliki surat keputusan pengangkatan dari pemerintah daerah. "Sedangkan untuk mengangkat GTT, bupati walikota tersandera Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2006 yang melarang pengangkatan guru honorer, mereka tidak berani melanggar aturan," jelasnya.
Kepala Biro Hukum Kemenpan RB Herman Suryatman mengatakan, GTT bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun aturan PPPK masih digodok dalam rancangan peraturan pemerintah yang baru. "Saat ini RPP sudah kami kirim ke Menteri Sekretaris Negara, kami juga menunggu," katanya.
Herman menegaskan bahwa penggunaan PP 19 tidak dibenarkan dan pengangkatan GTT harus menunggu revisi PP 48.
Mendapat jawaban tersebut, Ganjar langsung mengirim pesan singkat ke Mensesneg Pratikno. Ia mendapat jawaban bahwa RPP masih di Kemenpan RB. "Ini bagaimana, GTT tidak bisa diselesaikan dengan politik seterika begini," tukasnya.
Menurutnya, Kemenpan RB ikut bertanggung jawab dalam kisruhnya persoalan GTT dan PTT. "Jika ternyata penggunaan PP 19 bisa, mengapa harus menunggu revisi PP 48?. Tapi kalau ternyata tidak boleh dan sudah terlanjur mengangkat kemudian kena masalah hukum bagaimana? Saya minta saudara menjawab tegas di sini, boleh atau tidak boleh," kata Ganjar.
Ganjar meminta Kemenpan RB dan Kemendikbud untuk segera berkoordinasi menyelesaikan persoalan GTT dan PTT. Jika pengangkatan tidak bisa serentak dan cepat, maka setidaknya Kemenpan bisa memberi kelonggaran kepala daerah mengangkat GTT. Ia sendiri akan menghubungi Menteri PAN RB agar segera mengambil langkah konkret. "Akan saya telepon, agar revisi PP segera dipercepat," tegasnya.
Penggunaan PP 19 untuk pengangkatan GTT didukung Sekretaris Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dr Nurjaman. "PP itu lex spesialisnya di undang-undang guru dan dosen jadi boleh saja," katanya.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi juga mengatakan beberapa daerah sudah menerapkan PP 19 tersebut. "Ada di Jawa Timur, NTB dan beberapa kabupaten di provinsi lain. Bisa dan tidak masalah," terangnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar Dengar Perguruan Tinggi Diintervensi karena Kritik Jokowi: Pemerintah Tak Perlu Ketakutan
Baca SelengkapnyaSeorang guru ngaji tak bisa berobat menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) karena kartunya terkena blokir.
Baca SelengkapnyaGanjar bilang gaji guru saat ini masih berkisaran di angka Rp300.000 per bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar berjanji akan memberikan insentif kepada guru agama jika terpilih menjadi Presiden.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menyerukan pendukungnya tidak menggunakan knalpot brong saat kampanye.
Baca SelengkapnyaPemerintah bisa menyediakan ruang agar alat peraga kampanye tidak merusak pemandangan.
Baca SelengkapnyaGanjar juga berpesan pada relawan di Manggarai NTT agar terus menemui masyarakat dan meminta datang ke TPS pada 14 Februari nanti dan mecoblos nomor 3.
Baca SelengkapnyaGibran tidak tahu jika ada penawaran jabatan menteri untuk Ganjar Pranowo
Baca SelengkapnyaHal ini pernah dia lakukan saat menjadi Gubernur Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya