Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gamawan Fauzi soal Nazaruddin: Makanya dia saya laporkan ke Polda

Gamawan Fauzi soal Nazaruddin: Makanya dia saya laporkan ke Polda Gamawan Fauzi diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tantang Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus suap proyek Hambalang, membuktikan celotehannya terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Nazaruddin menuding ada aliran dana USD 2,5 juta ke kantong Gamawan.

"Buktikan saja kalau memang saya terima. Makanya dia saya laporkan ke Polda," ujar Gamawan seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/10).

Gamawan juga tidak mau ambil pusing atas segala ocehan Nazar termasuk tudingan adanya kongkalikong antara Gamawan dengan dua anak buahnya yang saat ini menjadi tersangka, Irman mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan Sugiharto mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri.

Seperti diketahui, kasus yang bergulir 2 tahun lebih ini hingga sekarang belum naik proses persidangan. KPK mengaku masih terus mengumpulkan alat bukti dalam penanganan kasus ini.

Dari kasus ini KPK baru menetapkan dua orang tersangka yakni Sugiharto mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri, dan Irman mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Muhamad Nazaruddin, terpidana kasus suap proyek Hambalang, juga pernah diperiksa sebagai saksi. Mantan bendahara umum partai Demokrat itu secara lantang menyebut ada aliran dana ke Gamawan Fauzi dan Irman atas proyek e KTP.

Pernyataan Nazaruddin yang menyudutkan Gamawan bukan kali pertama, sebelumnya saat pemeriksaan untuk kasus korupsi E KTP, dia diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto. Saat itu, selepas menjalani pemeriksaan dia juga menyatakan bahwa Gamawan Fauzi menerima aliran dana atas proyek tersebut.

Dia juga mengklaim bahwa KPK telah mengantongi jumlah uang yang diterima Gamawan.

"KPK sudah punya datanya semua. Gamawan terima uang berapa," tukasnya, Selasa (27/9).

Atas perbuatannya Sugiharto dan Irman disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP