FOTO: Tok! DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Kasus Asusila

DKPP juga meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Herman
Oleh Herman - Reporter
FOTO: Tok! DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Kasus Asusila
FOTO: Tok! DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Kasus Asusila (Merdeka.com)

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengetuk palu ketika memimpin pembacaan putusan kasus dugaan tindak asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan tindak asusila.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengetuk palu ketika memimpin  pembacaan putusan kasus dugaan tindak asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).&nbs
Dok. Istimewa
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan seperti dilansir Antara.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang. 

Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia
Teks: Liputan6.com/Jonathan Pandapotan Purba

Rekomendasi