Advertisement
Advertisement
Selain itu, keberadaan APK berupa baliho berukuran besar ini dianggap dapat membahayakan warga atau pengendara yang melintas di sekitarnya.
Baliho-baliho kampanye yang ditertibkan itu tampak berukuran cukup besar. Tingginya mencapai sekitar 4 meter.
Setelah dicopot atau diturunkan, baliho kampanye tersebut kemudian diangkut menggunakan truk untuk diamankan.
Advertisement
Petugas gabungan dari Panwaslu, Satpol PP, dan Polresta Depok menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (24/01/2024).
Petugas gabungan dari Panwaslu, Satpol PP, dan Polresta Depok menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (24/01/2024).
Advertisement
Petugas gabungan dari Panwaslu, Satpol PP, dan Polresta Depok menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (24/01/2024).
Petugas gabungan dari Panwaslu, Satpol PP, dan Polresta Depok menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (24/01/2024).
Advertisement
Petugas gabungan dari Panwaslu, Satpol PP, dan Polresta Depok menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (24/01/2024).