Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan tidak ada kerugian negara atas kasus penyeludupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi (kiri), Direktur Interdiksi Narkotika DJBC Syarif Hidayat (tengah) dan Wakil Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi (kanan) memberikan keterangan pers terkait penggagalan penyelundupan narkota jenis ekstasi di Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Rabu (08/04/2024). Foto: liputan6.com / Angga Yuniar
Joint operation Bea Cukai Pasar Baru dengan Diitipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan ekstasi yang didatangkan dari Belgia dan Belanda. Foto: liputan6.com / Angga Yuniar
Advertisement
Dari hasil operasi gabungan tersebut, sebanyak 20 ribu pil ekstasi serta 6 orang tersangka sindikat internasional ditangkap. Foto: liputan6.com / Angga Yuniar
Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024. Foto: liputan6.com / Angga Yuniar
Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda, namun setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan paket tersebut berisikan 6 bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi. Foto: liputan6.com / Angga Yuniar
Advertisement
Advertisement
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan tidak ada kerugian negara atas kasus penyeludupan narkotika jenis ini via barang kiriman. Foto: liputan6.com / Angga Yuniar
Advertisement
kata Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, R Syarif Hidayat. Foto: liputan6.com / Angga Yuniar
Syarif Hidayat menyebut pihaknya telah berhasil mencegah kerugian negara, untuk merehabilitasi pengguna narkotika. Foto: liputan6.com / Angga Yuniar
"Intinya kita mencegah pengeluaran negara, karena kita harus merehabilitasi orang. Kerugian lainnya semakin tidak efektif dan produktifnya manusia, kita berhasil mencegahnya. Secara materil kita tidak ada kerugian,"
terang Syari. Foto: liputan6.com / Angga Yuniar
Advertisement
Advertisement